TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan memastikan tidak ada tenaga kontrak yang dirumahkan selama proses penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pilihan ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua maupun yang tidak bisa mengikutinya.
Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi I, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), pada Selasa (4/2).
“Kami pastikan tidak ada tenaga non-ASN yang di-PHK atau dirumahkan di Tabanan. Kami tidak mau persoalan PHK yang terjadi di kabupaten lain terjadi juga di Tabanan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Kebijakan yang akan ditempuh nantinya adalah dengan merujuk pada Perda Nomor 16 Tahun 2026 terkait mekanisme perpanjangan tenaga kontrak. Dalam hal ini, Pemkab Tabanan tidak akan merekrut tenaga kontrak baru dan memperpanjang yang sudah ada.
Dalam hal penggajian, sambungnya, Pemkab Tabanan juga sudah siap. Baik itu untuk PPPK maupun tenaga kontrak yang nantinya akan melalui skema belanja jasa.
“Selain itu, setelah seleksi PPPK tahap dua nanti kami akan mempelajari regulasi yang ada,” imbuhnya.
Menurutnya, itu penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruhnya tenaga non-ASN di Tabanan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau penuh waktu.
Karena pihaknya masih melihat ada beberapa persoalan yakni mengenai kriteria yang bisa mengikuti seleksi PPPK dengan syarat mesti terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, ketentuan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan ruang kepada mereka yang mengabdi lebih dari dua tahun tetapi tidak terdata database BKN boleh untuk ikut tes seleksi PPPK.
“Nah ini kami akan konsultasikan kepada Kemenpan RB selanjutnya,” kata Omardani. “Kami akan kawal itu, sehingga tujuan kami 2026 klir masalah tenaga kontrak non ASN ini menjadi PPPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menjelaskan bahwa saat ini jumlah tenaga kontrak yang sedang berproses mengikuti seleksi PPPK tahap dua mencapai 2.011 orang. (c/kb)