TABANAN, Kilasbali.com – Empat tersangka korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (EUP) Kerambitan yang ditetapkan penyidik Polres Tabanan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk dilakukan proses penuntutan pada Senin (20/1).
Keempat tersangka tersebut antara lain WS yang berstatus sebagai Ketua UEP yang juga Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tibubiu, Kecamatan Kerambitan.
Selanjutnya, NE yang berstatus sebagai bendahara UEP yang juga Kepala LPD Desa Mandung dan ND selaku Ketua Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) yang juga mantan Ketua LPD Desa Meliling.
Berikutnya, MW yang berstatus sebagai mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan.
“Langsung dilimpahkan. Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Langsung kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP Mohamad Taufik Effendi.
Ia menyebutkan, proses penyidikan terhadap kasus korupsi Dana UEP di Kecamatan Kerambitan ini sudah lama berlangsung. “Sudah dari Mei 2023 kalau tidak salah,” imbuhnya.
Hanya saja ia tidak memungkiri, selama proses penyidikan berlangsung, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keempat tersangka dengan alasan subyektif.
“Subyektif penyidik. Mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sewaktu-waktu (mereka siap) diperlukan terkait penyidikan. Mereka kooperatif,” sebutnya.
Alasan ini juga didasari dengan adanya itikad baik dari keempat tersangka yang dalam proses penyidikan melakukan proses pengembalian kerugian negara. “Tapi (pengembalian) itu setelah proses penyidikan berjalan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka terancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Oleh penyidik, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP. (c/kb)