DENPASAR, Kilasbali.com – Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengingatkan kepada para pemburu harta karun Koin Jagat untuk tidak merusak fasilitas umum/publik.
“Yang mengkhawatirkan itu saat berburu koin jagat ini berpotensi merusak fasilitas publik. Seperti taman kota, paving, pot dan lainnya. Ini yang harus dihindari,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (14/1).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota agar melakukan pemantauan terhadap fenomena ini. “Jangan sampai perburuan ini sampai merusak fasilitas publik,” tegasnya.
Pihaknya juga telah menemukan perburuan koin jagat tersebut berlangsung di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.
Personelnya melakukan pengawasan agar jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, dan membatasi sampai pukul 22.00 WITA. “Setelah itu kami bubarkan,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini berkaca dari daerah lain yang terindikasi terjadi perusakan, sehingga di Bali jangan sampai terjadi perusakan. “Permainan ini dampaknya sudah tidak bagus bagi generasi muda, saya harap aplikasi ini ditutup,” harapnya.
Dewa Dharmadi mengimbau kepada masyarakat Bali agar tidak tergoda dengan perburuan tersebut. Karena belum tentu menguntungkan, kendatipun hadiah yang dijanjikan cukup besar, mulai dari Rp100 ribu – Rp100 juta.
“Jangan sampai berhenti bekerja untuk berburu koin jagat itu, ya kalau dapat, tapi kalau tidak? Habis waktu kita. Belum lagi dapat menimbulkan kesan negatif terhadap lingkungan. Lebih baik cari kerja yang hasilnya pasti dan nyata untuk masa depan,” imbaunya.
Lanjutnya, karena sedang viral pihaknya juga terpaksa men-download aplikasi ini untuk mencari dan memudahkan memantau di mana saja koin-koin itu tersebar, sehingga memudahkan dalam pengawasan. “Ini juga agar kami fokus, mengingat personel kami sangat terbatas,” tegasnya.
Dewa Dharmadi juga mengingatkan tentang Perda No.5 Tahun 2023 tentang Trantibum. Di mana salah satu pasal menyebutkan bahwa merusak fasilitas publik dapat disanksi berupa denda maksimal Rp50 juta dan juga pidana kurungan. “Kalau merusak pasti kami proses,” pungkasnya. (jus/kb)