TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih periode 2025-2030.
Rencananya, rapat paripurna itu akan digelar pada Rabu (15/1) di gedung DPRD Tabanan. “Kami sudah buatkan undangannya. Besok. Rabu (15/1),” ungkap Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1).
Ia menjelaskan, rapat paripurna itu sifatnya internal. Sehingga yang hadir hanya anggota DPRD Tabanan saja. “Undangannya internal saja,” imbuh Sugiarta.
Pada prinsipnya, sambung Sugiarta, rapat paripurna internal itu sebagai tindak lanjut atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan yang telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 beberapa waktu lalu.
“Yang pasti, setelah ada surat dari KPU Tabanan yang menetapkan pasangan calon terpilih, kami umumkan di paripurna internal,” jelasnya.
Ia enggan menyampaikan secara teknis soal tahapan berikutnya usai pengumuman cabup-cawabup Tabanan terpilih periode 2025-2030 disampaikan dalam rapat paripurna internal pada Rabu (15/1).
“Intinya, kami proses dalam pengumuman (di rapat paripurna internal). Kemudian ditindaklanjuti. Teknis nanti ya,” ujar Sugiarta.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa hasil dari rapat paripurna internal DPRD Tabanan itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk teknisnya nanti ya. Termasuk mekanismenya bagaimana nanti. Yang pasti wajib disampaikan dalam rapat (paripurna) internal,” pungkasnya.
Sekadar mengingat, Kamis (9/1) lalu, KPU Tabanan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan cabup-cawabup Tabanan terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Tabanan menetapkan pasangan I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga sebagai pasangan cabup-cawabup terpilih periode 2025-2023.
Diputuskan pula bahwa, pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 dalam Pilkada 2024 itu memperoleh suara sebanyak 204.374 suara atau sekitar 67,12 persen dari total suara sah.
Hasil pleno terbuka KPU Tabanan itulah yang nantinya akan diumumkan dalam rapat paripurna internal DPRD Tabanan yang dijadwalkan pada Rabu (15/1) sama seperti yang sempat dilakukan DPRD Bali pada Senin (13/1). (c/kb)