GIANYAR, Kilasbali.com – Sesaat setelah mengambil tiga paket sabu-sabu tempelan, IKS alias Sila (42) tidak bisa berkutik saat disanggong petugas Satres Narkoba Polres Gianyar. Pria asal Gianyar ini pun pasrah digelandang ke Mapolres Gianyar dari TKP di Jalan Pura Segara, Banjar Tojan Kangin , Desa Pering , Blahbatuh.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Selasa (7/1) mengungkapkan, Senin dirinya bersama Kanit Operasional Ipda I Made Sutweja bersama orang anggota melakukan patrol di kawasan Jalan Pura Segara kawasan Banjar Tojan, Desa Pering.
Saat berada di lokasi, dirinya melihat orang yang mencurigakan. Karena gerak-gerik yang mencurigakan, dirinya langsung melakukan pemeriksaan pada tubuh yang bersangkutan, disaksikan dua orang warga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Berat sabu tersebut 1, 42 gram bruto.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga mengamankan handphone redmi yang digunakan pelaku melakukan transaksi narkotika, sebuah headset, sebuah bong dan satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku terkait penyalahgunaan narkotika.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan tiga paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih,” ujar AKP Sunia.
Selain itu, dari hasil interogasi terhadap orang tersebut mengakui memiliki narkotika tersebut, dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Deno dengan cara membeli dengan sistem tempelan. Terkait Deno, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.
“Terduga pelaku juga mengakui tidak mempunyai hak dan izin dari pihak berwenang untuk memiliki atau menguasai sabu tersebut, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Gianyar guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ina/kb)