GIANYAR, Kilasbali.com – Tahun 2025 Gianyar menerima kucuran Dana Desa mencapai Rp 74 miliar. Namun penggunaan Dana Desa diatur secara ketat dan wajib untuk pelaksanaan 7 kegiatan pemerintah desa sebagaimana dukungan program pusat.
Adapun 7 kegiatan wajib yaitu, BLT Desa maks 15%; Perubahan iklim; Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dan penanganan stunting; Ketahanan pangan; Pengembangan potensi dan keunggulan Desa; Pemanfaatan TI untuk percepatan Desa digital; Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
Kabid Pemerintahan Desa, I Wayan Gede Subayasa, Minggu (5/1) mengungkapkan jumlah dana desa tahun 2025 yang diterima 64 desa di Gianyar sebesar Rp 74.097.601.000, rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 740 juta – Rp 1 Milyar. “Tertinggi desa Taro 1.6 miliar dan terendah Desa Suwat 745 juta,” ujarnya.
Terkait penggunaannya memang telah diatur oleh peraturan menteri desa dan menteri keuangan. “Misalnya BLT, KPM dan dana untuk 1 Tahun yang penting tidak boleh lewat dari 15%,” ujarnya.
Selain itu ada kegiatan dukungan penanganan Perubahan iklim contoh misalkan penghijauan, membuat sumur resapan, pelatihan reparasi motor konvensional ke motor listrik.
Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting. Yakni Insentif kader posyandu yang akan memberikan penyuluhan ke rumah-rumah warga. pemberian makanan tambahan untuk balita.
Yang paling digalakan pemerintah pusat, yakni Ketahanan pangan; kegiatannya tersebut bisa berupa perbaikan saluran irigasi atau lumbung pangan.
“Ada juga pengembangan potensi dan keunggulan Desa. Pemanfaatan TI untuk percepatan Desa digital. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal,” jelasnya.
Kegiatan tersebut wajib dilaporkan sesui format pemerintah pusat. Subayasa pun berharap partisipasi warga masyarakat desa untuk ikut mengawal program dan dana desa agar tepat sasaran.
“Kami harap warga ikut berpartisipasi mengawal program pemerintah pusat tersebut,” ujar birokrat asal Singaraja tersebut. (ina/kb)