PeristiwaTabanan

Petir Sambar Meru Palinggih Pura Puseh Desa Adat Utu di Penebel Hingga Kebakaran

    TABANAN, Kilasbali.com – Bangunan meru palinggih Pura Puseh Desa Adat Utu, Desa Babahan, Kecamatan Penebel kebakaran pada Selasa (12/11) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

    Meru tumpeng pitu atau tujuh susun pada palinggih pura itu diduga kebakaran akibat sambaran petir.

    Pasalnya, saat kejadian wilayah Desa Adat Utu, Desa Babahan, sedang dilanda hujan lebat disertai badai petir.

    Kapolsek Penebel AKP I Gusti Kade Alit Murdiasa mengkonfirmasi kejadian itu. “Kebakaran diduga akibat disambar petir karena cuaca hujan deras,” kata Alit Mudiarsa saat dikonfirmasi.

    Baca Juga:  2.372 Pelamar PPPK 2024 di Tabanan Lolos Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah

    Ia menjelaskan, kebakaran itu diketahui sekitar pukul 14.00 Wita oleh pemangku Pura Puseh Desa Adat Utu, I Wayan Suka Nata (70).

    Sesuai keterangan Suka Nata, saat itu ia sedang berada di rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari pura tersebut.

    Di saat yang sama, cuaca di tempat tinggalnya itu sedang hujan deras disertai kemunculan petir beberapa kali.

    Tidak lama kemudian, usai mendengar suara petir yang menggelegar, Suka Nata melihat bangunan palinggih meru tumpeng pitu di Pura Puseh Desa Adat Utu kebakaran.

    Baca Juga:  Disbud Tabanan Akan Tetapkan 3 Prasasti Jadi Objek Diduga Cagar Budaya

    Api dengan cepat merembet ke bagian meru yang berbahan ijuk. Begitu juga dengan bagian bangunan lainnya yang berbahan kayu. “(Api pertama) ada pada tumpang keenam,” imbuh Alit Mudiarsa.

    Kejadian itu langsung membuat Suka Nata panik hingga segera menghubungi bedesa adat setempat.

    Oleh bendesa adat, warga sekitar kemudian dikumpulkan dengan membunyikan kulkul atau kentongan untuk bersama-sama memadamkan kebakaran tersebut.

    Kebakaran itu baru bisa ditanggulangi setelah petugas pemadam kebakaran di Pemkab Tabanan dengan dua unit mobil tiba di lokasi kejadian.

    Baca Juga:  KPU Bali Wanti-wanti Soal Integritas Penyelenggara, yang Melanggar Bisa Masuk Blacklist

    “Proses pemadaman dilakukan bersama masyarakat dan anggota kami di Polsek Penebel. Sekitar pukul 15.00 Wita api baru bisa dipadamkan,” jelasnya.

    Alit Mudiarsa memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Kendati demikian, pihak Desa Adat Utu mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 500 juta karena bangunan palinggih dengan meru tumpang pitu itu ludes terbakar. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi