News UpdatePemerintahanTabanan

2.372 Pelamar PPPK 2024 di Tabanan Lolos Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah

    TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 2.372 pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Kabupaten Tabanan lolos seleksi administrasi pasca masa sanggah.

    Seluruh pelamar yang lolos tersebut berhak untuk mengikuti tahapan rekrutmen berikutnya yakni seleksi kompetensi.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Made Kristiadi Putra mengungkapkan hal tersebut pada Jumat (8/11).

    “Pengumumannya sudah kami sampaikan lewat website dan medsos BKPSDM per Kamis, 7 November 2024,” kata Kristiadi.

    Baca Juga:  Sanjaya Gemakan Persatuan Warga di Tabanan Saat Hadiri Forum Bhineka Tunggal Ika

    Ia menjelaskan, sesuai hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah ada 2.372 pelamar yang lolos. Selain itu, ada enam pelamar yang mengajukan sanggahan.

    Hanya saja keenam pelamar yang mengajukan sanggahan tersebut ditolak karena ada ketidaksesuaian ijazah dengan syarat jabatan.

    “Serta dokumen lainnya seperti lamaran dan pernyataan yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Pemerintah Bali Buka Donasi untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT

    Selanjutnya, sambung Kristiadi, seluruh pelamar yang lolos seleksi administrasi pasca masa sanggah ini akan mengikuti tahap seleksi kompetensi yang jadwalnya akan ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Jadwalnya masih menunggu penetapan dari BKN,” kata Kristiadi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menggelar rekrutmen PPPK di tahun ini dengan kuota sebanyak 384 orang.

    Rincian kuota itu paling banyak dialokasikan untuk tenaga teknis sebanyak 294 orang, 48 tenaga kesehatan, dan 42 tenaga pendidik atau guru.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Di tahap pendaftaran, tercatat ada 2.386 orang yang mendaftar sesuai data yang terhimpun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

    Dalam perjalanannya, dari 2.386 pelamar yang mendaftar sebanyak 14 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi