DenpasarPemerintahanSeni Budaya

Ini Empat Cagar Budaya Kota Denpasar yang akan Ditetapkan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Sebanyak empat objek akan ditetapkan pada Tahun 2024 ini, yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata.

    Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kawasan yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada – Jalan Thamrin.

    Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari saat diwawancarai Senin, (4/11) mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.

    Adapun ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    “Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 objek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010. Yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya.

    Pihaknya mengatakan, penetapan Cagar Budaya harus melalui berbagai rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya  ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010.

    “Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa objek menjadi Cagar Budaya. Yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.

    Sedangkan untuk perubahan Tahun 2024, telah di inventarisasi dua Objek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja. “Bahkan Cagar Budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga kedepan objek-objek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ujarnya. (*m/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi