TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan tegas meminta pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menghentikan proyek pembangunan vila di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel karena sudah menyalahi aturan.
Sikap itu diputuskan setelah DPRD Tabanan melalui Komisi II melakukan rapat koordinasi dengan Bappeda, Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, dan Satpol PP pada Kamis (31/10) untuk menindaklanjuti hasil sidak atau inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, I Wayan Lara, itu bahkan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
“Hari ini kami simpulkan bersama Komisi II untuk menghentikan (proyek vila di Wongaya Betan) karena sudah menyalahi regulasi atau aturan. Baik RTRW. Baik LSD,” ujar Arnawa usai mengikuti rapat koordinasi tersebut.
Arnawa menyebut, status proyek itu melanggar setelah mendapatkan pemaparan dari Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP.
Sesuai keterangan dua organisasi perangkat daerah atau OPD tersebut, proyek vila itu berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) serta lahan sawah dilindungi (LSD).
Karena itu, pihaknya meminta OPD terkait termasuk Satpol PP menyetop aktivitas pembangunan vila tersebut. “Satu minggu harus ada penghentian,” tegas Arnawa.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar lahan yang dipakai sebagai lokasi pembangunan vila tersebut dikembalikan fungsinya seperti semula yakni sebagai lahan pertanian.
“Minimal pertama dilakukan penghentian. Kemudian dilakukan langkah-langkah untuk mengembalikan lahan itu seperti semula,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangunan vila di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel ini menjadi sorotan DPRD Tabanan karena berlangsung di lahan produktif.
Dalam perjalanannya, aktivitas pembangunan vila ini juga mendapatkan reaksi penolakan dari warga adat setempat. Terlebih keberadaan pembangunan itu berdekatan dengan tempat suci mereka.
Reaksi penolakan ini bahkan sempat diwarnai dengan rencana pelaporan ke polisi. Karena spanduk penolakan oleh warga adat setempat sempat dirobek orang tidak dikenal. (c/kb).