TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan akan menjadwalkan dua kali gladi sebagai persiapan pelaksanaan debat terbuka perdana Pilkada 2024.
Seperti diberitakan, debat calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024 akan berlangsung pada Kamis (31/10) di Bali Sunsetroad Convention Centre (BSCC) di Denpasar.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan gladi kotor akan dilaksanakan pada Rabu (30/10) besok sore di lokasi pelaksaan debat.
“Kami melibatkan LO (masing-masing pasangan calon), tim perumus, dan panelis,” ungkap Suwitra saat dijumpai di sela pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Tabanan, Selasa (29/10).
Sementara gladi bersih akan dilaksanakan pada hari H atau sebelum pelaksanaan debat dimulai pada pukul 19.00 Wita. “Gladi bersihnya di hari H. Sore harinya. Sebelum pelaksanaan debat,” imbuhnya.
Sama seperti gladi kotor, pelaksanaan gladi bersih juga hanya melibatkan LO, perumus, dan panelis.
“Tujuannya paling tidak mereka (tim pasangan calon) mengetahui rundown, tata cara debat, di mana mereka duduk, dan lay out tempatnya seperti apa,” jelasnya.
Suwitra menjelaskan, debat perdana tersebut akan berlangsung selama dua jam. Dimulai dari pukul 19.00 Wita dan berakhir pada pukul 21.00 Wita.
Sedangkan untuk kebutuhan pengamanan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Tabanan untuk membantu pengamanan jalannya debat tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Polres Tabanan. Kebetulan tadi pagi, dari Polres Tabanan sudah melihat lokasi debat. Nanti akan ada anggota Polres Tabanan yang bertugas di sana,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke arena debat. Masing-masing pasangan calon beserta tim pemenangan dan pendukungnya dibatasi antara 35 sampai 50 orang. “Karena ruang yang ada juga terbatas agar tidak sesak juga,” ujarnya.
Dan yang paling penting, sambung Suwitra, pihaknya mengimbau masing-masing pasangan calon untuk menginstruksikan tim pemenangan maupun pendukungnya untuk mengikuti tata tertib debat. “Sehingga debat berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dalam keterangan tertulis KPU Tabanan sebelumnya disebutkan, tata tertib debat yakni dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon lain. (c/kb)