BirokrasiTabanan

Komisi I DPRD Tabanan Sepakati Pembentukan Pos Pemadam Kebakaran di Baturiti-Selemadeg

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan menyepakati gagasan untuk membentuk pos pemadam kebakaran di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg.

    Kendati demikian, komisi yang membidangi urusan pemerintahan ini tetap meminta agar ada kajian yang kuat untuk membentuknya. Khususnya dari sisi regulasi.

    Hal itu menjadi respon Komisi I DPRD Tabanan saat melakukan rapat koordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerjanya beberapa waktu lalu.

    “Kami sepakat dari Komisi I karena untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

    Menurutnya, dengan wilayah jangkauan dengan jarak yang sangat jauh seperti Kecamatan Pupuan atau Baturiti, pemadam kebakaran berpotensi mengalami keterlambatan dalam menangai bencana kebakaran. “Ini sangat wajar,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Seorang Lansia di Belumbang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

    Sehingga, sambung Omardani, seandainya saat ini belum ada OPD yang khusus menanganai kebencanaan dengan pemadam kebakaran yang menjadi satu kesatuan, bisa saja untuk sementara dibentuk dalam format UPT atau Unit Pelayanan Terpadu.

    “Sehingga nanti bisa memberi pelayanan optimal terhadap potensi-potensi bencana. Terutama bencana kebakaran maupun lainnya,” jelasnya.

    Ia tidak memungkiri, pembentukan pos pemadam kebakaran di kecamatan yang berada pada jarak terjauh bukan merupakan wacana baru. Sebab, walaupun Komisi I menyepakati gagasan tersebut, kajian dari sisi regulasi tetap diperlukan.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Beber Langkah Strategisnya untuk Kelola APBD dan Atasi Defisit

    “Kami lihat dari sisi regulasinya. Salah satu contoh pembentukan UPT TTP (Taman Teknologi Pertanian) Sanda,” sebutnya.

    Ia mengungkapkan, pihaknya di DPRD Tabanan telah berupaya secara maksimal agar UPT TTP Sanda yang berada di Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, tersebu bisa terbentuk.

    “Tapi dari sisi regulasinya ternyata ditolak provinsi. Nah, kami tidak mau kasus seperti itu terjadi lagi,” ungkap Omardani.

    Hal yang sama juga berlaku untuk pembentukan pos pemadam kebakaran dalam format UPT pada wilayah terjauh di Tabanan. Seperti Kecamatan Baturiti atau Selemadeg.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    “Kami sudah bersemangat membentuk UPT pemadam kebakaran di Baturiti dan Selemadeg, tapi dari sisi regulasinya ternyata tidak bisa. Kami buat perdanya, nanti terkoreksi di provinsi,” tegasnya.

    Karena itu, pihaknya menekankan agar ada kajian regulasi yang mampu menguatkan rencana pembentukan UPT pemadam kebakaran tersebut.

    “Agar tidak sia-sia, lebih baik dikaji dulu oleh Ortal (Bagian Organisasi dan Tata Laksana). Ketika Ortal sudah meyakinkan semua bahwa itu bisa terpenuhi, baru bisa optimal baik dari DPRD maupun instansi terkait,” pungkasnya. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi