DenpasarPolitik

Ketua DPRD Bali Dewa ‘Jack’ Mahayadnya Pimpin Rapat Paripurna Ini

    DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memimpin Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan 1 Tahun 2024/2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10).

    Sidang ini tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, para anggota DPRD Provinsi Bali, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.

    Selain itu, juga disampaikan pandangan umum empat fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

    Sidang kali ini, untuk mendengarkan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya yang menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    Pj Gubernur Bali menyampaikan bahwa PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dalam hal ini PT Jamkrida Bali Mandara, adalah perusahaan penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menunjang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Selain itu, perusahaan ini juga menunjang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali, serta bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

     

    Berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga didasarkan pada amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, yang mengatur penyertaan modal dalam bentuk uang, yang baru dapat dilakukan apabila telah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu.

     

    Baca Juga:  Jawaban Ringkas Mulyadi Saat Disinggung Dukungan Politik di DPRD Tabanan

    “Berdasarkan kondisi ini, dilaksanakan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Kami dari Pemerintah Provinsi Bali, selaku pemegang saham pengendali dari PT Jamkrida Bali Mandara, melakukan penyesuaian dan pemenuhan peraturan perundang-undangan untuk segera melakukan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda),” imbuhnya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

     

    Dengan penyesuaian bentuk hukum ini, diharapkan perubahan PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan meningkatkan kinerja perusahaan, serta dapat lebih banyak merangkul pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD di Provinsi Bali agar lebih berkembang dan mandiri.

    Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, diharapkan akan tercipta lebih banyak lapangan kerja, sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah.

    Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Bali dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (M/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi