TABANAN, Kilasbali.com – Komisi II DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan proyek di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel yang disetop warga belum lama ini.
Kunjungan lapangan pada Rabu (16/10) itu dilakukan untuk merespon laporan dari tokoh masyarakat setempat soal aktivitas pembangunan proyek tersebut yang disebut belum mengantongi izin.
“Setelah kami turun, memang benar (belum berizin),” jelas Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara yang mengungkap temuan dari hasil sidak tersebut.
Menurutnya, secara sepintas lokasi aktivitas pembangunan proyek tersebut berada di jalur hijau. Namun, pihaknya tidak membicarakan hal tersebut.
“Kalau melihat lahannya ada di jalur hijau. Bisa berubah, kami tidak mengetahui. Kami tidak bicara itu,” katanya.
Namun, yang menjadi penekanan pihaknya dalam sidak tersebut adalah pihak investor harus mengurus izinnya terlebih dulu sebelum meneruskan aktivitas pembangunan.
“Ada investor kami terima sepanjang mengikuti aturan. Satpol PP sudah menutup aktivitas pembangunan ini sepanjang belum ada izin. Namun kenyataannya masih beraktivitas. (Sikap) kami juga kalau bisa setop dulu,” imbuhnya.
Lara menegaskan, bila proyek tersebut masih berlanjut sementara izin belum ada, pihaknya akan memanggil penanggung jawab atau perwakilan investor yang membangun di lokasi itu ke DPRD Tabanan untuk memberikan penjelasan.
“Kalau ini tidak dihentikan kami akan panggil ke dewan bersama perbekelnya. Ya pihak penanggung jawab kegiatannya. Untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komisi II DPRD Tabanan, proyek di Banjar Wongaya Betan itu memiliki luas sekitar 1,2 hektar.
Rencananya, di lokasi itu akan dibangun restoran dengan konstruksi bambu. “Tapi kalau bawahnya ini tetap permanen. Satu meter beton,” ungkap Lara.
Terlepas dari itu, Lara menegaskan kembali bahwa pihak investor harus memastikan terlebih dulu izin-izin yang diperlukan untuk bisa melanjutkan kegiatan pembangunan itu.
“Lengkapi izin-izinnya. Ikuti (prosedur) dulu. Jangan membangun dulu sebelum (ada izin). Biar tidak investornya juga rugi kalau membangun tapi tidak bisa jalan,” pungkasnya. (c/kb).