TABANAN, Kilasbali.com – Enam terdakwa kasus pengeroyokan maut di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, pada pertengahan Maret 2024 lalu divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Selain itu, satu orang terdakwa yang berstatus anak-anak dalam perkara ini divonis dua tahun pembinaan dengan pertimbangan masih bersekolah.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengkonfirmasi hasil persidangan terhadap keenam terdakwa yang berstatus orang dewasa dan satu terdakwa yang berstatus anak-anak tersebut.
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan. Ada dua jenis putusan yang diterapkan. Satu putusan untuk para terdakwa yang berstatus orang dewasa dan satu putusan lagi untuk terdakwa yang masih berstatus anak-anak,” ungkap Wahyu Resta, Selasa (15/10).
Untuk terdakwa dewasa yang jumlahnya enam orang, sambung Wahyu Resta, Majelis Hakim PN Tabanan memvonis enam tahun penjara. “Mereka diputus (vonis) enam tahun (penjara),” katanya.
Keenam terdakwa tersebut yakni I Putu Kusumayana alias Suma, I Gusti Komang Veri Agustina alias Veri, I Ketut Ait Adi Natha alias Alit, I Putu Widiana alias Monyet, I Putu Joni Purnama Putra alias Joni, dan I Putu Ketut Gede Saputra alias Toke. “Sidang putusannya pada 10 Oktober 2024 kemarin,” imbuh Wahyu Resta.
Sesuai amar putusan, Majelis Hakim PN Tabanan menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pidana Pasal 170 (2) ketiga KUHP dan 170 ayat (2) kesatu KUHP yang diterapkan penuntut umum saat menyampaikan tuntutannya.
“Pasal 170 ayat (2) ketiga itu yang menyebabkan kematian dan Pasal 170 ayat (2) kesatu itu yang menyebabkan luka-luka,” jelasnya.
Meski sejalan dengan tuntutan jaksa, putusan itu masih lebih ringan dua tahun. Sebab, dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut agar keenam terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, untuk vonis terhadap terdakwa yang berstatus anak-anak, Wahyu Resta menyebut sidang putusannya jauh lebih awal dilaksanakan yakni pada 1 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana bersyarat selama dua tahun dengan menjalani pembinaan di Sentra Mahatmiya Bali. “Dengan pertimbangan (terdakwa) anak ini masih sekolah,” ungkapnya.
Adapun syarat khusus tersebut, terdakwa anak itu harus aktif menjalani pendidikan selama masa pembinaan.
Bila dalam perjalanannya, terdakwa anak itu melanggar ketentuan syarat khusus yang ditentukan tersebut, hakim pengawas bisa mengusulkan perpanjangan masa pembinaan yang lamanya tidak lebih dari dua kali masa pembinaan yang dilaksanakan.
“Pada prinsipnya, (terdakwa) anak ini wajib menjalani masa pembinaan,” singkatnya.
Putusan terhadap terdakwa ini masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa anak tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Menyikapi dua putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim PN Tabanan tersebut, Wahyu Resta mengatakan pihaknya memutuskan untuk menerimanya. Pertimbangannya, untuk para terdakwa dewasa, putusannya masih di atas dua pertiga dari tuntutan.
“Sementara yang terdakwa anak, kami mempertimbangan yang terbaik untuk (terdakwa) anak tersebut,” pungkasnya.
Sekadar mengingat, perkara ini bermula dari hebohnya penemuan dua orang pria yang mengalami luka-luka di pinggir jalan jurusan Kaba Kaba, tepatnya di depan Poskamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, pada 13 Maret 2024.
Satu dari dua pria yang luka-luka itu bahkan sudah meninggal dunia. Dan, seorang lagi mengalami luka-luka dan linglung.
Belakangan diketahui, dua pria yang mengalami luka-luka itu bernama Maliki dan Rian Anggara. Di antara keduanya, Rian Anggara yang meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap juga bahwa keduanya mengalami luka-luka akibat dianiaya. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan yang bermotif kesal lantaran kedua korban mengendarai motor secara ugal-ugalan. (c/kb).