PolitikTabanan

De Gadjah Minta Tim Advokatnya Bawa Kasus Intimidasi ke DKPP dan Bawaslu RI

    TABANAN, Kilasbali.com – Calon gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya yang akrab disapa De Gadjah, meminta tim advokatnya melanjutkan upaya hukum selanjutnya terhadap dua laporan kasus dugaan intimidasi di masa kampanye Pilkada Tabanan 2024.

    Upaya hukum lanjutan yang ia maksudkan adalah mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Bawaslu RI.

    “Ya kemarin saya baca dihentikan sama Bawaslu Tabanan. Itu kenapa. Kami minta tim legal untuk melaporkan ke DKPP, Bawaslu RI, dan aparat penegak hukum,” ujar De Gadjah usai simakrama di Banjar Gaduh, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, pada Selasa (15/10).

    De Gadjah agaknya menaruh perhatian serius terhadap dua laporan dugaan intimidasi tersebut karena menyangkut hak azasi dan kebebasan masyarakat dalam berdemokrasi.

    Baca Juga:  Di Kaba Kaba, Mulyadi-Ardika Pertegas Komitmennya Bawa Tabanan ke Arah Baik

    “Itu tidak boleh main main. Masyarakat sampai diintimidasi itu sudah melanggar hak azasi. Itu sudah melanggar kebebasan masyarakat untuk berdemokrasi,” tegasnya.

    Upaya hukum seperti disampaikan De Gadjah itu memang sempat diungkapkan I Nengah Pasek Suryawan selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).

    Menurut Pasek Suryawan, timnya masih mengkaji langkah yang akan ditempuh terhadap penghentian penanganan dua laporan dugaan intimidasi tersebut.

    Baca Juga:  Relawan Semut Bagi-Bagi Ribuan Sembako untuk Warga Sudimara dan Bengkel

    Seperti berita sebelumnya, Bawaslu Tabanan menetapkan dua laporan dugaan intimidasi yang dibuat Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan salah seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan atas nama I Nengah Hery Putra tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi