TABANAN, Kilasbali.com – Penanganan dua laporan intimidasi di masa kampanye Pilkda 2024 terus bergulir di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan.
Hari ini, Jumat (11/10), giliran I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan yang datang ke Bawaslu Tabanan untuk memberikan klarifikasi.
Heri merupakan pelapor kedua yang mengaku mengalami intimidasi gara-gara beda pilihan politik di Pilkada 2024.
Sesuai laporan yang dibuat di Bawaslu Tabanan pada Minggu (6/10), ia mengaku merasa tertekan lantaran didatangi puluhan orang di rumahnya sendiri pada Kamis (3/10).
Hari ini laporannya tersebut ditangani oleh Bawaslu Tabanan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Polisi dan Kejaksaan.
Proses klarifikasi tersebut dilakukan Heri dengan didampingi tim pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
“Tadi klien kami sudah memberikan keterangan kepada tim dari Bawaslu Tabanan mengenai laporan dugaan intimidasi pada minggu lalu. Pemeriksaannya berlangsung hampir dua jam,” ungkap salah satu anggota LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda.
Menurut Eko, keterangan yang disampaikan Heri dalam proses klarifikasi tersebut masih sama seperti yang disampaikan saat membuat laporan.
Di saat yang sama, Eko juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Tabanan yang mulai menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut.
Ia berharap, Bawaslu Tabanan sejalan dengan Bawaslu Bali yang berkomitmen manjaga kualitas Pilkada 2024 dari tindakan pelanggaran sebagaimana disampaikan dalam apel siaga pada Selasa (8/10).
“Ketua Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan untuk berkomitmen menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi dan menjadi genderang perang di setiap kecurangan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji keterangan yang disampaikan dua pelapor dugaan intimidasi tersebut. Begitu juga dengan keterangan para saksi-saksi dan terlapornya.
“Kami akan mengkaji materi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan selama dua hari ini. Jika nanti keterangan yang diberikan dirasa sudah cukup, kami akan melaksanakan pleno untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran,” pungkasnya. (c/kb)