TABANAN, Kilasbali.com – Perwakilan investor pembangunan vila di Banjar Wongaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, yang ditolak warga mengeklaim sudah melakukan sosialisasi beberapa kali.
Sosialisasi tersebut sudah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pembangunan. Seperti diungkapkan I Nengah Arimbawa alias Pak Aden, warga setempat yang juga perpanjangan investor vila di lapangan dalam klarifikasinya pada Rabu (9/10).
Bahkan Arimbawa mengeklaim masyarakat setempat menyetujui keberadaan pembangunan vila tersebut setelah melakukan sosialisasi mengenai bentuk bangunan kepada masyarakat maupun desa adat setempat. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melapor ke bendesa adat. “Sosialisasi itu kami lakukan berkali-kali,” ujar Arimbawa.
Tidak hanya itu, pihaknya juga beberapa kali mendapat dan mengikuti undangan rapat dengan masyarakat soal pembangunan vila tersebut. Dalam rapat itu, Arimbawa menyebut masyarakat setuju dengan pembangunan vila itu.
Hanya saja, sambung Arimbawa, pihaknya diminta untuk menghentikan sementara proyek pembangunan vila itu untuk sementara waktu sebelum izinnya terbit. “Jadi keputusan rapat proyek dihentikan sementara waktu itu sebelum izin keluar dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Namun dalam rapat terakhir yang memutuskan penghentian proyek sementara pada Minggu (6/10) justru dilanjutkan dengan pemasangan spanduk oleh masyarakat. Padahal, menurutnya, hal itu tidak ada dalam kesimpulan masyarakat.
“Kami tidak tahu entah dari mana datangnya spanduk itu. Entah siapa yang membuat termasuk siapa yang membiayai. Kami tahunya ada pemasangan spanduk pengawas proyek. Sehingga spanduk tersebut dicabut,” bebernya.
Atas laporan soal perusakan spanduk itulah, pihaknya sempat dipanggil dan diminta keterangannya di Polsek Penebel pada Selasa (8/10). “Jujur kami cukup kecewa dengan pemasangan spanduk karena tidak ada di kesepakatan rapat,” imbuhnya.
Soal izin, ia menyebut hari ini sudah terbit. Tidak hanya itu, pihak investor juga sudah memberikan permintaan untuk pemisahan jalan ke Pura Beji. “Termasuk investor akan memberikan perbaikan jalan ke Pura Dalem,” jelasnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, mengkonfirmasi bahwa pihak investor vila di Banjar Wongaya Betan itu memang telah mengajukan izin Informasi Tata Ruang (ITR).
Hanya saja, ITR yang diterbitkan DPMPTSP Tabanan menerangkan bahwa di lokasi tersebut tidak memungkinkan dilakukan pembangunan vila karena berada pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Dia investor ini memaksa. Padahal ITR sudah jelas lokasi itu tidak layak dilakukan pembangunan vila,” jelas Supanji secara singkat. (c/kb).