DENPASAR, Kilasbali.com – Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri dilaksanakan di The Meru Sanur, Bali pada Rabu (9/10).
Mengusung tema pembangunan hukum nasional menuju Indonesia maju, kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan baik baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Lembaga yudikatif untuk mendiskusikan isu-isu strategis terkait penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat.
“Rapat ini bertujuan agar menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan dengan mudah dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas kedinasan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Karo Hukum Kemendagri, Raden Gani Muhammad.
Sedangkan Penjabat Gubernur Bali, S. M. Made Mahendra Jaya menyambut baik pelaksanaan Rakornas Bidang Hukum Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut. Ia menyampaikan keberadaan Biro Hukum sebagai unit kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
“Pelaksanaan tugasnya tidak sebatas hanya menjalankan fungsi hukum untuk mengawal berbagai produk hukum namun juga untuk membantu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi, termasuk memperkuat landasan hukum atas inovasi daerah guna meningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Mahendra Jaya berharap Biro Hukum kedepannya dapat bertransformasi menjadi lebih kuat dalam melakukan advokasi, pembinaan dan pelayanan hukum serta penanganan perkara yang semakin dinamis dan kompleks termasuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa persoalan hukum di lingkungan pemerintahan banyak sekali.
“Karena produk-produk hukum yang dibuat oleh Kementerian/ Lembaga termasuk Kemendagri serta Pemerintah Daerah itu turunannya sangat banyak sekali. Ribuan!,” katanya.
Ia mencatat dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 saja telah terdapat 892 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan daerah ke Kemendagri. Sementara Kemendagri sendiri telah menyusun 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 138 intruksi Mendagri dan 169 surat edaran serta surat edaran bersama Menteri lainnya. Selain itu juga terdapat 27 perkara di Mahkamah Agung, 97 perkara di PTUN dan 157 perkara di peradilan Negeri.
Sehingga ia menyampaikan peran dan fungsi biro hukum sangat penting dalam membantu memberikan pendapat hukum untuk Menyusun kebijakan-kebijakan terutama yang berdampak luas ke Masyarakat.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Yulius, SH., MH yang mengampaikan sambutan kunci (keynote speaker) mengenai pandangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam memandang warga negara sebagai subjek hukum dan pelaksanaannya. (m/kb)