TABANAN, Kilasbali.com – Tensi politik di Kabupaten Tabanan pada masa kampanye Pilkada 2024 kian memanas dengan santernya dugaan praktik intimidasi.
Kondisi itulah yang membuat tim hukum calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), datang ke Tabanan pada Jumat (4/10).
Mereka datang untuk mencari data dan keterangan awal mengenai intimidasi yang diduga dialami seorang pemangku dan seorang warga biasa di Tabanan.
“Ada dua orang tadi (yang diduga diintimidasi),” ungkap I Wayan Mustika Eko Yuda, salah seorang tim hukum Mulia-PAS.
Ia menjelaskan, salah satu orang yang mengalami dugaan intimidasi itu berstatus sebagai pemangku di salah satu pura.
Sekilas disebutkan, pemangku tersebut diduga mengalami tekanan pada Senin (30/9) lalu. Pemangku itu diancam akan diberhentikan dari tugasnya di pura tempatnya bertugas selama ini.
Menurutnya, tindakan oknum yang diduga mengintimidasi pemangku tersebut di awal terkesan baik yakni mengingatkan bahwa pemangku harus netral.
“Itu sudah sangat baik. Tapi di satu sisi, saya lihat dari pengakuan tadi, setelah saya gali data awal malah berbalik, mengingatkan tapi menjerumuskan,” ujar Eko.
Sementara seorang lagi berstatus warga biasa. Dari pengakuan warga tersebut, ia mengalami tekanan pada Kamis (3/10) malam.
Tekanan itu dirasakan saat warga tersebut tiba-tiba didatangi oleh sekitar 40 orang di rumahnya sendiri.
“Menurut pengakuannya semalam. Sekitar jam delapan malam dia didatangi oknum-oknum tidak jelas. Masa orang yang badannya kecil seperti ini dibawakan (didatangi) 40 orang,” bebernya.
Menurut Eko, sesuai keterangan dari dua orang yang masing-masing berstatus pemangku dan warga biasa itu sudah mengarah pada unsur pelanggaran.
“Poinnya sama. Dua orang ini sama. Dugaan sementara kami, dengan data yang kami dapatkan adalah intimidasi pada saat masa kampanye,” tegasnya.
Yang jelas, sambung Eko, pihaknya akan mendalami data dan keterangan awal yang diperoleh timnya dari dua orang tersebut untuk dikaji unsur pelanggarannya. Sehingga, pihaknya bisa memproses dugaan intimidasi tersebut ke ranah hukum.
“Ini baru penggalian data awal. Langkah-langkah apa (yang akan ditempuh) nanti, pasti kami update. Senin (7/10) paling telat kami proses. Di sana akan kami detilkan (kronologisnya),” pungkas Eko. (c/*kb).