TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan akan mencermati pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada 2024.
Tidak hanya itu, Bawaslu Tabanan juga akan melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) dari masing-masing pasangan calon tersebut yang masih terpasang di masa kampanye.
Penertiban APS yang telah terpasang jauh hari sebelum masa kampanye itu untuk mendukung program green election dalam Pilkada 2024 yang sudah digaungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.
Sebagai gantinya, KPU Tabanan memfasilitasi APK bagi kedua pasangan cabup-cawabup Tabanan masing-masing satu baliho di tingkat kabupaten dan masing-masing dua spanduk di tingkat desa.
Sementara, APS yang sudah terpasang jauh sebelum masa kampanye sepakat untuk diturunkan. Bila dalam pengawasannya nanti masih terlihat ada APS yang terpasang, Bawaslu dan KPU akan melakukan penurunan.
“Yang (kemarin) terpasang sampai sekarang ini kami anggap APS. Itu sudah disepakati untuk diturunkan oleh masing-masing tim pasangan calon sampai 29 September 2024. Lewat dari 29 September 2029, kami dan KPU akan menurunkannya,” jelas Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Jumat (27/9).
Ia menjelaskan, KPU Tabanan dan liaison officer (LO) atau narahubung masing-masing pasangan cabup-cawabup sudah membuat kesepakatan terkait masa kampanye dan pemasangan APK.
Dalam kesepakatan itu, KPU Tabanan akan memfasilitasi APK bagi masing-masing pasangan cabup-cawabup dalam bentuk satu baliho di tingkat kabupaten dan dua spanduk di tingkat desa.
Sejatinya, sambung Narta, masing-masing pasangan cabup-cawabup punya hak untuk membuat APK secara mandiri maksimal 200 persen dari APK yang difasilitasi oleh KPU Tabanan. “Tapi (hak) itu tidak diambil,” tegasnya.
Artinya, sambung Narta, APK yang terpasang selama masa kampanye Pilkada 2024 hanya yang difasilitasi oleh KPU Tabanan. Sementara APS yang sudah dipasang sebelum masa kampanye harus diturunkan. “Itu ada berita acaranya,” ungkap Narta.
Narta menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan lapangan terhadap APS masing-masing pasangan cabup-cawabup Tabanan. Bila sampai 29 September 2024 masih ada APS yang terpasang, pihaknya hingga jajaran PKD (Pengawas Desa/Kelurahan) bersama KPU Tabanan hingga PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan melakukan penurunan.
“Hanya menurunkan saja. APS itu ditaruh di tempatnya. Tidak dibawa ke mana-mana. Kami juga pertegas untuk billboard yang terpasang, itu juga harus sesuai kesepakatan. Bahwa, 29 September 2024 harus turun,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengkonfirmasi bahwa masing-masing tim pasangan cabup-cawabup Tabanan telah sepakat untuk memanfaatkan APK yang difasilitasi oleh pihaknya. “Mereka sepakat hanya akan menggunakan APK yang difasilitasi KPU. Kebetulan juga ada anjuran green election,” tukasnya.
Sementara untuk APS, pihaknya juga telah sempat menyinggungnya dalam rapat koordinasi dengan tim masing-masing pasangan cabup-cawabup. Meskipun, domain pengawasan merupakan ranah pihak Bawaslu Tabanan.
“APS yang sudah terpasang itu kami anjurkan sudah diturunkan sebelum masa kampanye. Cuma karena ada hari raya dan sebagainya, mereka minta waktu sampai 29 September 2024,” jelasnya.
Dengan kata lain, pada 30 September 2024, seluruh APS yang telah terpasang jauh sebelum masa kampanye harus diturunkan sesuai dengan kesepakatan. “Besok akan kami lihat lagi di lapangan. Kami dan Bawaslu akan cermati itu,” pungkas Suwitra. (c/kb).