TABANAN, Kilasbali.com – Tiga fraksi di DPRD Tabanan yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 dan RAPBD Perubahan 2024.
Kesepakatan itu disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Tabanan pada Rabu (18/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawan, tersebut mengagendakan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi.
Kendati demikian, Fraksi Gerindra melalui ketuanya, Ni Nengah Sri Labantari, memberikan sejumlah catatan yang diharapkan mendapat perhatian serius dalam tahap pembahasan.
Catatan Fraksi Gerindra itu menyangkut soal RAPBD 2025 yang mengalami penurunan anggaran cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
“Tahun anggaran 2025 mencatat penurunan sebesar Rp 270,958 miliar atau turun 11,86 persen dibandingkan APBD 2024,” ujarnya.
Dalam pandangan fraksinya, tiap tahunnya APBD dirancang mengalami peningkatan atau paling tidak sama dengan tahun anggaran sebelumnya.
Karena itu, fraksinya meminta penurunan RAPBD tersebut harus dikaji ulang. Terutama pada bidang-bidang penghasil PAD (pendapatan asli daerah) yang mengalami penurunan.
“Pos-pos mana saja yang tidak mencapai target agar dilakukan pembenahan sehingga dapat bekerja lebih maksimal,” tukasnya.
Menyikapi pandangan seluruh fraksi tersebut, terutama catatan dari Fraksi Gerindra, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya langsung memberikan jawabannya.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung marathon usai penyampaian pandangan fraksi-fraksi.
Dalam jawabannya, Sanjaya menjelaskan bahwa menurunnya RAPBD 2025 mengalami penurunan dari tahun anggaran sebelumnya dikarenakan belum dianggarkannya dana transfer pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK).
Selain, penurunan ini juga dikarenakan belum dianggarkannya bantuan keuangan khusus (BKK) baik dari Pemprov Bali maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya.
“Hal ini sesuai dengan permendagri tentang pedoman penyusunan APBD menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Di luar itu, Sanjaya menyatakan sepakat dengan usulan dan saran dari DPRD Tabanan terkait upaya peningkatan PAD serta pencapaiannya.
“Dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya manusia dengan pelayanan terbaik serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi,” tukasnya. (c/kb).