HukumTabanan

Satpol PP Tabanan-Bea Cukai Sita 37 Bungkus Rokok Ilegal

    TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan dan Kantor Bea Cukai Denpasar menyita 37 bungkus rokok ilegal pada Selasa (10/9).

    Penyitaan itu dilakukan dalam razia rokok ilegal yang dilaksanakan di Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri seperti di lingkungan Banjar Tenten, Banjar Tanah Bang, dan Banjar Pemenang.

    Selain melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal berbagai merek tersebut, Tim Yustisi juga memberikan pembinaan terhadap pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut.

    Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan razia dilakukan karena ada indikasi maraknya penjualan rokol ilegal di Tabanan.

    Baca Juga:  Truk Muat 10 Ton Tabung Gas Tabrak 2 Warung-Mobil di Jalur Denpasar-Gilimanuk

    Indikasi tersebut kemudian dikoordinasikan ke Kantor Bea Cukai Denpasar sehingga diputuskan untuk melakukan razia. “Dari indikasi itu ternyata ditemukan cukup banyak,” jelas Sukanada.

    Para pedagang itu mendapatkan rokok ilegal tersebut dari sales yang mengantarkan langsung ke toko atau warung. Mereka kemudian menjualnya secara bungkusan atau eceran.

    Ia menjelaskan, saat ini puluhan bungkus rokok ilegal itu kini disita petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar. Sementara para pedagangnya mendapatkan surat peringatan.

    Baca Juga:  Arnawa Terima Palu Sidang DPRD Tabanan, Besok Rencanakan Pembentukan AKD

    “Mereka juga diberikan pemahaman dan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal agar pedagang tidak terkecoh,” imbuhnya.

    Sukanada menegaskan, razia rokok ilegal ini akan terus berlanjut di wilayah lainnya. “Kami akan lakukan bertahap di tempat lain. Tentunya tetap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Denpasar,” pungkasnya. (c/kb).

    Back to top button