TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mendapatkan dua informasi serta satu temuan terkait keikutsertaan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis saat pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) baru-baru ini.
Dua informasi itu diperoleh pada Kamis (29/8) saat pendaftaran pasangan cabup-cawabup I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (Sandi). Sementara temuan langsung oleh Bawaslu Tabanan diperoleh pada Jumat (30/8) di media sosial.
“Ada dua penyampaian informasi pada Kamis (28/8) dan temuan di media sosial hari ini,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.
Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan ke Bawaslu pada Kamis (29/8) mengenai dugaan keikutsertaan oknum ASN.
“Satu foto seorang ASN ikut sebagai penabuh beleganjur. Kedua, ada juga informasi lewat (pesan) Whastapp, cuma identitasnya belum diketahui,” jelasnya.
Sementara, temuan langsung oleh Bawaslu Tabanan diperoleh pada Jumat (30/8) terkait unggahan foto di akun media sosial salah seorang perbekel atau kepala desa mengenai kegiatan pendaftaran pasangan Sandi.
“Tadi saya buka medsos, ada salah satu perbekel yang mengunggah foto kegiatan pendaftaran (pasangan Sandi) kemarin,” imbuhnya.
Narta menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah perbekel tersebut ikut serta dalam iring-iringan yang mengantar pendaftaran tersebut.
“Kami belum bisa pastikan apakah yang bersangkutan (perbekel itu) ikut dalam kerumunan atau tidak. Dalam foto yang diunggah hanya orang-orang bentangkan spanduk saja,” katanya.
Pihaknya telah melakukan koordinasi awal untuk menyikapi adanya dua informasi dan satu temuan tersebut.
Rencananya, Minggu (1/9), pihaknya akan melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan apakah dua informasi awal tersebut serta satu temuan itu akan ditindaklanjuti.
“Kami ada waktu tiga hari untuk memplenokan dua informasi awal dan satu temuan itu untuk tindak lanjutnya,” tukas Narta. (c/kb)