News UpdatePolitikTabanan

Putusan MK Mulai Diterapkan, Cabup-Cawabup Tabanan Berpotensi Tiga Pasangan

    TABANAN, Kilasbali.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai diterapkan dalam persyaratan pencalonan bupati Tabanan dalam Pemilu 2024.

    Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut putusan MK tersebut pada Minggu (25/8).

    Penerapan putusan itu berpeluang memunculkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada kali ini.

    Bila merujuk pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, nilai ambang batas pendaftaran cabup-cawabup Tabanan bagi partai politik atau gabungan partai politik minimal 8,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024.

    Ini dikarenakan jumlah DPT atau daftar pemilih tetap saat Pemilu 2024 untuk di Tabanan berada pada rentang 250 ribu – 500 ribu, tepatnya sebanyak 372.372 orang.

    Baca Juga:  KIM Plus Tabanan Perkuat Saksi Mulyadi-Sengap di TPS dengan Relawan

    Sementara jumlah suara sah seluruh partai politik saat Pemilu 2024 lalu sebanyak 320.267.

    Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengajukan cabup-cawabup minimal mengantongi suara sah sebanyak 27.222.

    Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Tabanan, hanya ada tiga partai politik yang bisa memenuhi ketentuan ambang batas tersebut.

    Ketiga partai politik tersebut antara lain PDIP dengan perolehan suara sah sebanyak 240.625, Golkar dengan perolehan suara sah 28.295, dan Gerindra dengan perolehan suara sah sebanyak 28.261.

    Kendati demikian, dari dinamika yang ada sejauh ini baru ada dua pasangan cabup-cawabup yang diperkirakan akan kontestasi dalam Pilkada 2024.

    Baca Juga:  Viral di Medsos! ‘Halo Pak Yan! Maju Bali!’, Warga hingga Turis Asing Sapa dan Salami Koster

    Dua pasang cabup-cawabup tersebut yakni I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga yang dicalonkan oleh PDIP.

    Serta I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman “Sengap” Ardika yang dicalonkan Gerindra, Demokrat, NasDem, PSI, Gelora, dan PBB yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Tabanan.

    Sementara itu, Golkar sejauh ini belum mengeluarkan rekomendasi terkait cabup-cawabup Tabanan.

    Meski dalam beberapa waktu terakhir, Golkar intens menjalin hubungan dengan partai-partai yang tergabung dalam KIM Plus Tabanan.

    Mengenai putusan MK mengenai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, KPU Tabanan telah menerapkannya sejak menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.

    Baca Juga:  Senyum Hangat Wayan Koster Temui Warga Denpasar

    Ini seperti diungkapkan anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan AA Istri Bintang Juniantari.

    “Kami sekarang mempedomani putusan MK. Jadi untuk persyaratan pendaftaran calon bupati ini mempedomani putusan MK,” jelasnya saat media gathering tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Hal tersebut mulai diterapkan sejak pihaknya mendapatkan surat dari KPU RI yang berisi arahan untuk melaksanakan tahap pendaftaran cabup-cawabup yang berpedoman pada putusan MK.

    “Karena kalau kami menunggu PKPU mungkin sudah selesai nanti pendaftarannya. Jadi ini dasar kami dulu untuk melaksanakan tahapan. Karena tahapan terus berjalan, sementara PKPU dalam proses penyesuaian,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button