Ekonomi BisnisGianyarPeristiwa

Korban Kebakaran Pasar Ubud Didominasi Pedagang ‘Siluman’?

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pasca kebakaran melanda Pasar Ubud, mengungkap adanya proses pemindahan hak pemakaian tempat dibawah tangan. Hal ini terungkap saat para pedagang yang berdatangan, Minggu (18/8).

    Para pedagang seni/ oleh-oleh yang memiliki tempat los maupun di lantai 1 maupun lantai 2 itu, ternyata sebagian besar pedagang non pemegang hak pakai alias pedagang ‘siluman’.

    Dari keterangan salah seorang pedagang, Ibu Nyoman M asal Ubud Kelod, dirinya memiliki hak pakai untuk satu bilik di lantai 2.

    Awal Pasar Tematik Ubud dibuka, diakuinya masih didominasi pedagang atau pemilik hak pakai yang lama.

    Hanya saja, jumlahnya berbeda-beda. Ada yang memiliki 2 bahkan ada pula yang memiliki 8 bilik.

    Padahal saat sosialisasi disebutkan, ada pola pemerataaan. “Saya tidak ngerti urusan itu. Kenyataannya ada satu warga memiliki 8 tempat di pasar ini,” ungkapnya.

    Disisi lain, sebutnya banyak warga Ubud yang berharap memiliki tempat hingga kini tidak berhasil. Termasuk warga Ubud yang rumahnya berdampingan dengan pasar, malah kesulitan untuk mendapatkan tempat.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    “Sepupu saya rumahnya berdampingan dengan pasar. Saat ada kebakaran seperti ini tentunya sangat was-was. Belum lagi gangguan setiap harinya seperti bau sampah dan lainnya. Seharusnya dapat prioritas mendapatkan tempat berjualan di pasar,” keluhnya.

    Kini, lantaran satu orang menguasai lebih dari satu tempat mereka pun menyewakan tempatnya ke orang lain. Padahal sejak awal sudah ada pelarangan untuk menyewakan hak pakai tempat ini ke pihak lain.

    Ironisnya lagi, mereka menyewakan tempat yang tidak dikenakan biaya sewa oleh pemerintah.

    Bapak Wayan S, pedagang patung asal Peliatan pun menyebutkan jika kini banyak pedagang baru di pasar Tematik Ubud. Mereka pun banyak yang dari luar kabupaten Gianyar seperti Karangasem maupun Bangli.

    “Pedagang baru ini, menyewa ke pemilik hak pakai. Memang sangat menguntungkan bagi pemegang hak pakai ini. Terlebih yang memiliki banyak tempat. Tak perlu berjualan atau menyewa tenaga untuk jualan. Tinggal terima uang kontrakan,” sindirnya.

    Baca Juga:  Sebuah Toko di Penebel Kebakaran Hingga Rugi Rp 1 Miliar

    Terlebih lagi, pemegang hak pakai hingga satu setengah tahun Pasar Tematik dibuka belum mengeluarkan modal untuk penyewaan atau biaya hak pakai ini. Hanya dikenakan retribusi.

    “Hak pakai ini teorinya tidak boleh disewakan ke pihak lain. Prakteknya, kini kebanyakan pedagang baru. Kondisi ini seharusnya dievaluasi oleh pemerintah. Karena petugas pasar terkesan cuek sehingga terjadi pembiaran yang memicu munculnya pedagang siluman,” bebernya.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary secara singkat menyebutkan hingga kini pemerintah hanya mengenakan retribusi kepada para pedagang pasar Ubud Gianyar. Para pemegang hak pakai tempat di pasar Ubud dari dulu memang tidak dikenakan biaya sewa.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    “Kecuali ada pemakaian perbankan dan LPD serta badan usaha lainnya sesuai rekomendasi pemeriksa,  pemerintah berlakukan penyewaan,” terangnya.

    Sementara itu, berdasarkan  Perda Kabupaten Gianyar nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, secara tegas mengatur hak dan larangan kepada pemegang hak pakai los, kios ataupun pelataran di pasar.

    Pasal 39 (1) menyuratkan, Pedagang yang sudah tidak menggunakan Toko, Kios, Los, atau pelataran menyerahkan kembali hak penggunaan Toko, Kios, Los, atau pelataran kepada pengelola pasar.

    Dan lebih tegas lagi di Pasal 42 (1) Setiap pedagang dilarang : f. meminjamkan, menyewakan atau mengontrakkan Toko, Kios dan Los kepada pihak lain. g. memberikan atau melimpahkan hak izin penempatan Toko, Kios dan Los kepada orang lain. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi