TABANAN, Kilasbali.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk melakukan pemekaran dan penggabungan tiga dinas sepertinya tidak akan segera bisa terealisasi.
Meskipun, belum lama ini Pemkab Tabanan dan DPRD setempat sudah sepakat untuk mengesahkan peraturan daerah atau perda yang mengatur soal pemekaran dan penggabungan tiga dinas tersebut.
Ketiga dinas yang akan dimekarkan dan digabungkan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) yang akan dipecah dua.
Selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dan Kelautan yang rencananya akan dilebur menjadi satu.
Rencana pemerakaran dan penggabungan tiga dinas tersebut agaknya baru bisa terealisasi pada 2025 mendatang karena terbentur pelaksanaan Pilkada 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak dibolehkan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah.
Situasi ini diungkapkan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Tabanan, I Wayan Wiratma, Jumat (9/8).
Ia menjelaskan, kewenangan mengenai pengisian jabatan di tiga dinas tersebut merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sebab ada ketentuan enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tidak boleh ada pergeseran pejabat atau mutasi. Kecuali ada izin khusus dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Menurutnya, bila melihat jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak pada November 2024 nanti, kemungkinan rencana pemekaran dan penggabungan dinas tersebut baru bisa terlaksana pada 2025 mendatang.
“Mungkin enam bulan setelah itu (Pilkada) belum bisa (terealisasi) prediksi kami. Karena ada ketentuan tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, Wiratma menjelaskan bahwa secara kelembagaan dan aturan yang mendasari rencana tersebut sudah siap secara keseluruhan. Tinggal mengisi pejabat dan pegawainya yang sesuai kewenangan ada pada BKPSDM.
“(Secara kelembagaan) sudah siap. Sudah melalui tahapan-tahapan. Mulai dari pembahasan di internal, Kanwilkumham, pembahasan ranperda di DPRD, langsung dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Cuma ada ketentuan itu, jadi tidak mungkin segera,” pungkasnya. (c/kb).