TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengeksekusi proses pengembalian uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Amanat Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat.
Eksekusi uang pengganti dalam dua perkara yang saling berkaitan ini mencapai Rp 3,12 miliar lebih. Uang pengganti tersebut merupakan akumulasi dari kerugian antara perkara korupsi di DAPM Swadana Harta Lestari sebesar Rp 1,35 miliar lebih dan perkara korupsi di LPD Mundeh sebesar Rp 1,77 miliar lebih.
“Dari dua perkara ini berhasil kami sita uang senilai Rp 3,12 miliar lebih,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah, Senin (5/8).
Ia menjelaskan, uang pengganti kerugian negara ini akan dikembalikan ke kas negara dan DAPM Swadana Harta Lestari dan LPD Desa Adat Mundeh.
Kedua perkara tersebut juga sudah mendapatkan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan vonis yang beragam.
Dalam perkara korupsi DAPM Swadana Harta Lestari, para terdakwanya antara lain Ni Luh Putu Winastri yang divonis lima tahun, Ni Putu Ariyestari dan Lely Maisa Kusumawati yang divonis empat tahun enam bulan, dan I Wayan Sutanca divonis empat tahun.
Sementara terdakwa korupsi LPD Mundeh yakni I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan masing-masing divonis satu tahun dan satu tahun empat bulan.
“Dalam kasus ini masing-masing terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dan telah dijatuhkan hukuman pidana. Ada yang lima tahun. Ada yang empat tahun,” jelasnya.
Zainur menambahkan, masih ada satu tersangka baru dalam korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang masih dalam proses pemberkasan. Tersangka baru ini adalah Ni Wayan Sri Candri Yasa yang ditangkap di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Perkara ini terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru yang akan kami minta pertanggungjawabannya,” tegasnya. (c/kb).