BirokrasiTabanan

DPRD Tabanan Kembali Ingatkan Optimalisasi PAD

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan kembali mengingatkan pemerintah kabupaten setempat untuk berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

    Hal itu menjadi laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (31/7).

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, itu mengagendakan persetujuan bersama terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025 dan anggaran perubahan 2024.

    “Badan Anggaran DPRD Tabanan mengharapkan ke depannya dalam tahun anggaran perubahan 2024 dan tahun anggaran 2025 ada komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah terkait pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja dengan alat kelengkapan dewan,” ujar Sekretaris Banggar DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, saat menyampaikan laporan hasil rapat kerja dengan TAPD.

    Baca Juga:  Pura Kahyangan Tiga Purwa Pura di Kerambitan Jadi Sasaran Pencurian Pratima

    Sehingga, sambungnya, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Tabanan meminta keseriusan dan kesungguhan Pemkab Tabanan selaku pihak eksekutif untuk merealisasikan komitmen bersama dalam upaya optimalisasi PAD.

    Masih terkait upaya optimalisasi PAD, Banggar DPRD Tabanan juga menyampaikan beberapa catatan yang diharapkan bisa menjadi pegangan bagi Pemkab Tabanan.

    Catatan tersebut di antaranya Pemkab Tabanan agar mengembangkan peran dan fungsi perangkat daerah penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan.

    Baca Juga:  Sudah Tiga Minggu, Remaja Prancis yang Hilang di Batukaru Masih Belum Ditemukan

    Selanjutnya, Pemkab Tabanan diharapkan mengembangkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Mengembangkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah; d. Mengembangkan pengelolaan aset dan keuangan daerah,” sambung Sugiarta.

    Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Yadnya di Desa Tegalmengkeb dan Desa Bongan

    Berikutnya, mengembangkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah yang berbasis e-digital.

    Terakhir, mengembangkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang profesional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk peningkatan pelayanan masyarakat. (c/kb).

    Back to top button