HukumPeristiwaTabanan

Jadi Pengedar Sabu, Kakak Adik Saling Susul ke Tahanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Kakak adik di Tabanan saling susul ke tahanan Polres Tabanan gara-gara kasus narkotika.

    Keduanya sama-sama menjadi pengedar sabu-sabu dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan.

    Dalam rilis yang disampaikan Polres Tabanan pada Senin (29/7), si kakak yang berinisial NP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

    Sedangkan adiknya yang berinisial KD (28) ditangkap usai Polisi melakukan pengembangan kasus di akhir Juni 2024 lalu.

    “Saat dipertemukan, kakaknya mengaku tidak mengetahui adiknya bermain ini (mengedarkan sabu-sabu),” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan.

    Baca Juga:  Tersangkut Kasus Penjualan Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Beroperasi Sejak Akhir 2023

    Ia menjelaskan, dalam penangkapan terhadap NP, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar satu gram.

    NP dan jaringannya tertangkap dengan total barang bukti mencapai sekitar 70 gram saat itu.

    Sementara KD ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 14,34 gram.

    KD ditangkap pada 27 Juni 2024 lalu setelah Polisi menangkap tersangka lainnya yang berinisial R (34) dan seorang perempuan berinisial S (33).

    Dari pengembangan kasus dengan tersangka R dan S itulah polisi menangkap KD di rumahnya, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.

    Baca Juga:  Sudah Tiga Minggu, Remaja Prancis yang Hilang di Batukaru Masih Belum Ditemukan

    Dari pengembangan terhadap KD, Polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni IW (28) pada 28 Juni 2024 dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 70 paket. Berat keseluruhannya sekitar 15,11 gram.

    “KD ini satu jaringan dengan IW. Dari pengakuannya baru sekitar dua atau tiga bulan (menjadi pengedar),” imbuh Darmawan.

    Selain KD, R, S, dan IW, dalam rilis tersebut Polisi juga menangkap lima tersangka lainnya. Mereka ditangkap di tempat berbeda dalam hari yang berbeda dari akhir Juni sampai Juli 2024.

    Baca Juga:  KIM Plus Tabanan Perkuat Saksi Mulyadi-Sengap di TPS dengan Relawan

    Sehingga dalam rilis tersebut total ada sembilan orang tersangka yang ditangkap. Satu di antaranya perempuan yakni tersangka berinisial S.

    Mereka tertangkap dalam tujuh kasus berbeda dengan total barang bukti mencapai 128 paket sabu-sabu. Berat keseluruhannya 30,56 gram.

    Masing-masing tersangka yang ditangkap tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (c/kb)

    Back to top button