PolitikTabanan

KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan merespon temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengenai adanya pemilih dalam Pilkada 2024 yang berada di teritorial unik.

    Khususnya yang berlokasi jauh dari TPS (tempat pemungutan suara).

    KPU Tabanan akan menunggu petunjuk teknis terkait pemilih yang berada di lokasi jauh dari TPS.

    “Kami sesuai aturan kebetulan belum turun,” jelas Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Ni Komang Yuni Lestari, dalam media gathering pada Jumat (26/7).

    Baca Juga:  Dirga Sebut Belum Terbentuknya Fraksi Golkar Tak Pengaruhi Pembentukan AKD

    Menurutnya, bila mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, pemilih yang jauh dari TPS akan difasilitasi dengan melakukan penjemputan.

    Namun, upaya ini hanya bisa dilakukan bagi pemilih yang berstatus disabilitas, lansia, dan sakit.

    “Itupun harus ada pemberitahuan H-1 ke PPS bahwa ada pemilih yang berhalangan ke TPS,” jelasnya.

    Untuk pemilih seperti ini, perlakuannya akan sama seperti pemilih DPK atau Daftar Pemilih Khusus yang berhak menggunakan suaranya di atas pukul 12.00 waktu setempat.

    Baca Juga:  Rai Santini Potensial Gantikan Dirga di DPRD Tabanan

    “Saya rasa upaya (fasilitasi) tetap ada,” tegasnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Tabanan dalam Patroli Kawal Hak Pilih menemukan adanya beberapa pemilih yang bermukim di teritorial unik. Pemilih tersebut berada di daerah yang jauh dari TPS.

    Bawaslu khawatir, para pemilih tersebut enggan menggunakan hak pilihnya karena terkendala jarak tempat tinggal yang jauh dari TPS.

    Temuan itu diperoleh di lingkungan Banjar Bade Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat dan Banjar Bendul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel. (c/kb)

    Back to top button