PolitikTabanan

DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Pengurus Cabang atau DPC PDIP Tabanan mengusulkan pemecatan terhadap Ketua PAC PDIP Kediri, I Nyoman Mulyadi.

    Sikap tersebut diambil DPC PDIP Tabanan menyusul manuver Mulyadi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati melalui Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PSI, dan NasDem.

    Usulan pemecatan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno DPC PDIP Tabanan yang berlangsung pada Kamis (25/7) dan dipimpin langsung I Komang Gede Sanjaya selaku ketua.

    Sesuai pleno tersebut, manuver politik Mulyadi tersebut dipandang sudah melanggar sejumlah ketentuan AD/ART partai.

    Baca Juga:  Rekomendasi Golkar Belum Turun, Pembentukan Pimpinan DPRD Gianyar Tetap Jalan

    Selain itu, upaya klarifikasi yang telah dilakukan pihak DPC PDIP Tabanan juga tidak dipenuhi Mulyadi sebanyak dua kali.

    Karena itu, sesuai mekanisme, partai menerapkan sanksi disiplin.B erdasarkan pasal 23 AD/ART PDIP, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

    Dalam rapat pleno tersebut juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan juga mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi, sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

    Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mancing, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Tukad Yeh Abe Kerambitan

    Pihak DPC juga mengusulkan Made Supartha ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

    Sekretaris DPC PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan rapat pleno tersebut memutuskan mengusulkan Nyoman Mulyadi untuk dipecat. Sebab yang bersangkutan sudah melanggar aturan partai.

    “Usulan ini sudah diteruskan ke DPD dan DPP. Masalah tindakan sanksi tegas apa keputusan DPP. Namun DPC PDIP Tabanan sudah final mengusulkan Nyoman Mulyadi untuk diberhentikan atau dipecat sebagai kader partai,” kata Arnawa. (c/kb).

    Back to top button