PolitikTabanan

Ada Pemilih Jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan Khawatir Golput Karena Jarak

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan menemukan adanya beberapa pemilih yang tinggal berjauhan dari TPS (tempat pemungutan suara) Pilkada Serentak 2024.

     

    Bawaslu mengkhawatirkan, faktor jarak antara tempat tinggal dan TPS ini membuat pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.

     

    Berdasarkan hasil patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Tabanan, temuan itu diperoleh di Banjar Bendul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel dan Banjar Bada Gede, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat.

     

    “Jaraknya dua kilometer. Memungkinkan tidak bagi pemilih yang usianya di atas 80 tahun itu ke TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Kamis (25/7).

     

    Di sisi lain, sambungnya, salah satu syarat pendirian TPS adalah pemilih tidak tinggal jauh dari TPS.

    Baca Juga:  44 Tim Meriahkan Kompetisi Basket 3x3 yang Diselenggarakan Talov

     

    Ia mencontohkan, para pemilih di Banjar Bada Gede berjumlah 90 orang. Dalam Pilkada 2024 nanti, mereka terdaftar di TPS yang berlokasi di Banjar Delod Rurung dengan jarak dua kilometer.

     

    Sedangkan bila dicari TPS terdekat justru ada di Desa Bengkel Sari yang sudah berada di Kecamatan Selemadeg.

     

    Sementara Banjar Bada Gede dan Delod Rurung ada di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat.

     

    Dalam Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 lalu, para pemilih di Banjar Bada Gede dan Delod Rurung memilih di TPS yang didirikan di wantilan yang jaraknya relatif dekat.

     

    Baca Juga:  Rai Santini Potensial Gantikan Dirga di DPRD Tabanan

    Namun, karena ada penggabungan pemilih dalam Pilkada 2024, para pemilih di Banjar Bada Gede harus menempuh jarak yang lebih jauh. Lebih dari dua kilometer.

     

    “Kami akan menyampaikan ini ke KPU secara tertulis. Meskipun nantinya tidak dibahas, yang penting kami sudah menyampaikan. Jangan sampai pemilih ini golput karena terkendala jarak ke TPS dan usia,” sebutnya.

     

    Sebagai tambahan informasi, ia menyebutkan bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS di Pilkada 2024 maksimal 600 orang. Sementara pemilih saat Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 lalu, maksimal 300 orang.

     

    Selain menemukan pemilih yang berada di teritorial unik, Bawaslu Tabanan dalam patrolinya juga menemukan adanya sebelas KK yang sudah menjalani coklit (pencocokan dan penelitian) namun belum mendapatkan stiker dan surat terdaftar sebagai pemilih. Temuan ini diperoleh di tiga kecamatan yakni Tabanan, Baturiti, dan Kerambitan.

    Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Telusuri 2 ASN dan Perbekel yang Ikut Pendaftaran Cabup-Cawabup

     

    Berikutnya, Bawaslu menemukan adanya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak terhadap dua orang kepala keluarga (KK) di Kecamatan Baturiti.

     

    Terhadap hal tersebut, jajaran pengawas telah melakukan saran perbaikan kepada Petugas Pantarlih maupun kepada PPK dalam saran perbaikan berbentuk Naskah dinas maupun secara lisan.

     

    “Ada juga pemilih disabilitas yang belum memiliki KTP elektronik. Datanya sudah kami sampaikan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti,” imbuh anggota Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati. (c/kb)

    Back to top button