DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bali menggencarkan sosialisasi Perda Nomer 9 Tahun 2000 yang mengatur menerbangkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sebelum ada insiden heli wisata jatuh, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut.
Namun, sosialiasi yang dilakukan dalam batasan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Tapi masih saja sebagian masyarakat kita belum sepenuhnya paham Perda No 9 Tahun 2000, terutama di zona 0-9 km, itu memang dilarang dan tidak boleh ada layang-layang,” kata Rai Dharmadi, Selasa (23/7).
Menurutnya, permainan layangan bagi masyarakat Bali menjadi bagian dari budaya. Meski saat ini pergeseran itu terjadi dengan kreasi dan inovasi layang-layang sebagai atraksi.
Rai Dharmadi mengatakan, pemerintah tidak melarang permainan layang-layang. Namun dirinya mengingatkan ada zona-zona khusus yang sama sekali dilarang menerbangkan layangan.
“Karena apapun yang terjadi itu akan berdampak pada citra Bali sebagai daerah pariwisata, penerbangan ke Bali juga semakin banyak dari berbagai negara,” jelasnya.
Dalam penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2000, pihaknya berkoordinasi dengan pemangku kepentingan hingga desa adat.
Satpol PP juga melibatkan Dinas Pendidikan agar Perda tersebut disosialisasikan di tingkat SMP maupun SMA.
Pihaknya juga tak segan menerapkan sanksi penindakan terhadap masyarakat yang mengabaikan aturan dalam Perda layang-layang.
“Kalau itu anak sekolah kita akan panggil juga orangtuanya. Tapi kalau orang dewasa yang masih mengabaikan akan ada sanksi supaya ada efek jera,” kata Rai Dharmadi. (jus/kb)