TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPC Gerindra Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, mempertanyakan adanya dukungan terbuka Forum Perbekel Se-Kecamatan Selemadeg Timur kepada Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya Dua Periode.
Adanya dukungan terbuka itu beredar pada foto yang beredar di media sosial melalui akun Facebook Made Widarma.
Dalam foto tersebut terlihat orang-orang membentangkan spanduk yang berisi pernyataan dukungan dua periode kepada Sanjaya yang juga bakal calon bupati.
Dalam spanduk itu tertulis “Kami Forum Perbekel Kecamatan Selemadeg Timur Sepakat Mendukung Bapak Bupati DR I Komang Gede Sanjaya, SE, MM 2 Periode.
Selain membentangkan spanduk berisi dukungan terbuka, orang-orang dalam foto itu juga berpose Victory.
Latar fotonya ada di belakang candi bentar yang diperkirakan diambil usai mengikuti persembahyangan di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (21/7).
Adanya foto tersebut membuat Juliastrawan mempertanyakannya ke Bawaslu Tabanan.
“Kami mempertanyakan karena tahapan pemilu sudah berjalan apakah diperbolehkan. Itu yang kami harus tahu karena ASN tidak boleh berpolitik praktis,” tegas Wawan, Selasa (23/7)
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan adanya postingan di media sosial Facebook, dirinya belum berani menyatakan itu sebagai pelanggaran.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu, kita rapatkan dengan penelusuran akun media sosial yang bersangkutan serta meminta petunjuk dari Bawaslu Provinsi Bali,” jelas Narta.
Langkah-langkah yang akan diambil termasuk apakah nantinya ada klarifikasi terhadap ketua Forum Perbekel.
“Kami sudah mendapatkan informasi awal dan akan berdiskusi dengan anggota Bawaslu serta menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Bali untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, belum bisa menyatakan adanya pelanggaran tanpa kajian terlebih dahulu,” tegas Narta.
Setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali, Narta menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil termasuk bersurat ke forum kabupaten dan kecamatan serta mengadakan sosialisasi untuk pencegahan dini.
“Pelanggaran baru akan dikenakan sanksi jika sudah adanya penetapan pasangan calon. Jika setelah penetapan paslon terdapat pelanggaran, kami akan melakukan tindakan,” imbuh Narta. (c/kb)