Denpasar

Ini Dia Perda Larangan Naikkan Layangan Radius 9 dari Bandara Ngurah Rai Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini.

    Hal ini tercetus saat Pj Gubernur menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7).

    Pj Gubernur menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

    “Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan,” tandasnya.

    Baca Juga:  Terima Palu dari Adi Wiryatama, Dewa ‘Jack’ Mahayadnya Ketua Sementara DPRD Bali

    Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali.

    Namun, ia menjelaskan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas.

    “Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang,” ujarnya.

    Mahendra Jaya. Foto/ist 

    Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Serius Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

    Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

    Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. (M/kb)

    Back to top button