PolitikTabanan

Anggota DPRD Tabanan yang Tak Lolos Dapat Dana Purna Tugas, Segini Besarnya!

    TABANAN, Kilasbali.com – Anggota DPRD Tabanan yang tidak lolos periode 2024-2029 akan mendapatkan dana purna tugas atau uang pengabdian.

    Rencananya, dana purnatugas tersebut akan dicairkan pada Agustus 2024 atau saat berakhirnya masa jabatan mereka.

    Besaran uang pengabdian tersebut berkisar Rp 9-10 juta sesuai masa tugas masing-masing anggota.

    Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, menjelaskan bahwa uang pengabdian tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

    Aturan itu mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota.

    Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Telusuri 2 ASN dan Perbekel yang Ikut Pendaftaran Cabup-Cawabup

    Di DPRD Tabanan sendiri ada tujuh orang anggota DPRD Tabanan yang tidak menjabat lagi pada periode 2024-2029.

    Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani dari Fraksi Partai Golkar.

    Kemudian tiga orang dari Fraksi Partai Nasdem masing-masing I Gede Sudiarta, I Gusti Ngurah Sanjaya, dan Ida Ayu Ketut Candrawati.

    Selanjutnya tiga orang dari Fraksi PDIP antara lain I Wayan Tamba, Ni Luh Wayan Dewi Marhaeni, dan I Gusti Ngurah Mahardika.

    “Untuk I Nyoman Suadiana anggota DPRD Tabanan yang di PAW (pergantian antarwaktu) pada 2023 tidak mendapat uang purnatugas,” ujar Sugiarta, Minggu (21/7).

    Baca Juga:  Dispar Tabanan Optimis Kunjungan Wisata di 2024 Mencapai 5 Juta Orang

    Bila merujuk pada aturan, pemberian uang purnatugas tersebut akan disesuaikan dengan masa tugas masing-masing anggota DPRD.

    Rinciannya, bagi anggota yang masa baktinya kurang atau sampai dengan setahun akan mendapatkan uang pengabdian sebesar satu bulan uang representasi.

    Sementara untuk masa tugas dua tahun mendapatkan uang pengabdian sebesar dua bulan uang representasi dan seterusnya.

    Lantas anggota DPRD yang genap lima tahun bertugas akan mendapatkan dana pengabdian sebesar lima bulan uang representasi.

    Baca Juga:  Sudah Lewat Sebulan, Rekomendasi Wakil Ketua-Pimpinan Fraksi Golkar di DPRD Tabanan Belum Terbit

    “Kami sudah siapkan dalam APBD tahun 2024 dan segera dibayarkan kepada anggota DPRD Tabanan yang purnatugas. Besarannya variatif sesuai masa bakti Rp 9-10 juta,” imbuh Sugiarta.

    Sementara untuk pelantikan anggota DPRD Tabanan periode 2024-2029 rencananya akan dijadwalkan pada 5 Agustus 2024 mendatang.

    Ia menyebutkan, persiapan sudah mulai dilakukan di antaranya pengukuran pakaian dinas anggota DPRD terpilih hingga pembuatan pin emas.

    “Rencana pelantikan pada 5 Agustus 2024. Tapi kami masih menunggu SK,” tandasnya. (c/kb)

    Back to top button