BadungCeremonial

Kementerian Pertahanan RI Sosialisasi PKBN di Bali

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Kementerian Pertahanan RI menggelar Sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) pada lingkup pekerjaan di Propinsi Bali Tahun 2024.

    Acara yang dibuka oleh Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan Brigjen TNI Eko Sunarto dan diikuti sekitar 100 orang itu, berlangsung di Hotel Grand Mega Resort Jln Baypas Ngurah Rai Kuta Badung, Kamis (18/7).

    Kegiatan sosialisasi regulasi PKBN untuk pemberian pengetahuan pemahaman kepada pemerintah non kementerian, TNI Polri dan Pemda tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembinaan kesadaran bela negara.
    PKBN ini merupakan langkah koordinasi guna terlaksananya kegiatan pembinaan kesadaran bela negara oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah kepada seluruh masyarakat.

    Mengingat, kesadaran bela negara menjadi tanggung jawab bersama sesuai misi pemerintah bahwa pembinaan bela negara merupakan bagian dari menuju revolusi mental.

    Baca Juga:  Pengurus Paguyuban Pasundan Bali Silahturahmi dengan Wayan Koster

    Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengucapkan terima kasih atas sosialisasi tersebut.
    Menurutnya, sosialisasi yang sarat akan nilai dasar bela negara perlu dilaksanakan secara mandiri tertentu dan terkoordinasi melalui program pembinaan yang terintegrasi di dalam keseluruhan sistem yang ada di tengah masyarakat.

    “Melalui acara ini saya mengajak seluruh hadirin sekalian untuk selalu menjaga semangat dan kesadaran bela negara. Kemudian membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku di dalam diri untuk senantiasa kita jadi kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara rela berkorban untuk bangsa dan negara,” katanya.

    Sementara itu, dalam sambutan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Mayjen TNI Piek Budyakto yang di bacakan oleh Direktur Bela Negara Brigjen TNI Eko Sunarto mengatakan, sumber daya nasional untuk pertahanan negara kementerian pertahanan selaku leading sektor bela negara wajib mensosialisasikan regulasi aturan pelaksanaan yang terkait dengan bela negara kepada seluruh kementerian lembaga pemerintah daerah TNI Polri dan komponen bangsa lainnya.

    Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Ajak Bapenda Se-Bali Gali Potensi Pajak dan Tunggakan Pajak

    “Dengan harapan dapat terwujud komitmen bersama serta sinergitas dalam melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

    “Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara mencermati pesannya dinamika perkembangan lingkungan strategis baik di dalam maupun di luar negeri yang telah mengubah potensi ancaman menjadi semakin kompleks,” tandasnya. (djo/kb)

    Back to top button