DenpasarPeristiwa

Gegara Ini Krama Bedulu Tutup Jalan Menuju Proyek Milik WNA

    GIANYAR, Kilasbali.com – Diduga lantaran tidak transparannya nilai sewa lahan Pelaba Pura, Krama Bedulu, Blahbatuh tiba-tiba melakukan aksi penutupan Jalan Pelaba Pura, Kamis (11/7). Imbasnya sebuah proyek di lahan Pelaba Pura yang disewa oleh WNA pun kini terisolasi.

    Krama melakukan penutupan terhadap sebuah proyek milik WNA yang berlokasi di wilayah Desa Adat Bedulu, Rabu (10/7). Aksi tersebut pun mendapatkan pengamanan personil Polsek Blahbatuh.

    Penutupan tersebut merupakan buntut dari permasalahan internal desa adat setempat terkait nilai sewa menyewa lahan.

    Di mana ada kesimpang siuran terhadap nilai sewa yang telah dibayarkan oleh investor. Kondisi ini membuat krama gerah lantaran tidak ada transparansi.

    Baca Juga:  Lingkaran Setan? Residivis Narkotika Jadi Kurir Ditangkap Polisi

    Lahan yang merupakan milik adat tersebut luasnya sekitar 36 are, di sewa oleh WNA selama 25 tahun. Akibat penutupan tersebut, proyek milik WNA terancam tak bisa berlanjut. Kondisi ini pun dapat merugikan investor.

    Salah seorang warga Bedulu, saat dimintai keterangan membatah adanya penutupan proyek. Ia menyebutkan bahwa bukan proyek tersebut yang ditutup namun akses yang merupakan milik warga Bedulu.

    “Beda itu bukan proyek yang kami tutup, tapi akses jalan menuju pelaba pura yang kami tutup,” ujar warga tersebut.

    Baca Juga:  Konsulat Kehormatan Prancis Minta Perpanjangan Pencarian Remaja Hilang di Batukaru

    Ia menyebut, pihaknya tidak ingin merugikan investor, sebab permasalahannya ada pada internalnya.

    “Sementara persoalannya tentang pengelolaan uang kontrak, bukan dengan investor, sehingga kami tidak ingin investor kena imbasnya,” ungkap warga tersebut.

    Terpisah kapolsek Blahbatuh, Komopol I Made Berata, mengatakan pihak melakukan pengamanan namun belum bisa menyampaikan terkait permasalahan yang terjadi. Sebab permasalahan itu masih ada diranah internal desa adat.

    Baca Juga:  Pembangunan MRT Bali Tanpa APBD/APBN

    “Coba konfirmasi ke Bendesa Adat Bedulu pak karena itu masih ranahnya beliau. Kalau kita sifatnya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, namun ranahnya itu masalah adat pak,” tandas kapolsek.

    Ketua Mudita Kertha Sabha Desa Adat Bedulu, I Wayan Sudarsana, mengatakan masalah kontrak masih ditangani prajuru lama yang sudah habis masa jabatannya enam bulan lalu.

    Sehingga prajuru sekarang hanya memediasi tuntutan warga dengan prajuru lama sebagai pengelola penandatanganan kontrak. “Masih kita mediasi diranah internal,” ujarnya. (ina/kb)

    Back to top button