TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mengingatkan kembali pihak eksekutif untuk merealisasikan program digitalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain karena menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), program digitalisasi ini juga menjadi bahan kajian Badan Anggaran (Banggar) hampir setiap tahunnya.
“Itu (digitalisasi pendapatan) kemarin menjadi temuan yang masih tercatat pada tahun anggaran 2022,” ungkap anggota Banggar DPRD Tabanan, AA Sagung Ani Ariani, Senin (8/7).
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atau LHP terhadap APBD 2023, catatan itu muncul lagi.
“Sehingga kami simpulkan kenapa lama?” ujarnya.
Namun, menurutnya, dalam rapat kerja antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu, upaya ke arah itu telah mulai dilaksanakan dengan membuat sistemnya terlebih dulu.
Hanya saja, karena mekanisme keuangan di pemerintahan tidak sama dengan swasta, maka eksekusinya tidak bisa serta merta.
“Cuma sudah dijawab, prosesnya sedang dalam pembuatan sistem. Artinya, penganggaran. Tidak sama dengan swasta. Sekarang bisa eksekusi langsung,” jelasnya.
Hanya saja, yang menjadi pertanyaan pihaknya mengapa catatan itu masih muncul. Ia tidak memungkiri dalam prosesnya nanti digitalisasi tidak begitu saja bisa diterapkan.
Apalagi digitalisasi mesti melalui penganggaran, penentuan vendor, uji coba, evaluasi.
“Kalau itu sudah menjadi prioritas, digitalisasi itu tentu akan semakin mudah dikontrol. Kalau memang perlu percepatan ya harus dianggarkan percepatan itu,” tandasnya. (m/kb)