BirokrasiTabanan

DPRD Tabanan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran atau Banggar menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang diserahkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya belum lama ini.

    Keputusan ini disampaikan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, saat menyampaikan laporan pembahasan ranperda oleh Banggar dalam rapat paripurna pada Jumat (5/7).

    “Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan dapat menerima Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang dituangkan dalam ranperda ini sehingga telah tercapai kesepahaman atas substansi materi dari Ranperda ini,” ucap Sugiarta.

    Sebelum sampai pada persetujuan, Banggar memberikan sejumlah kajian di antaranya apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Pemkab Tabanan dalam pemeriksaan laporan keuangan 2023 oleh BPK RI karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Baca Juga:  Distan Tabanan Gelar Vaksinasi Rabies Darurat Lagi di Berembeng

    “Opini ini sudah diperoleh sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan harus tetap dipertahankan,” sambungnya.

    Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pembahasan dan klarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP.

    “Untuk itu Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan hanya mengkonfirmasi atas beberapa temuan yang terungkap dalam LHP dengan meminta penjelasan atas temuan serta tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut,” kata Sugiarta.

    Baca Juga:  Sanjaya Keluarkan Instruksi Perketat Pengawasan OA

    Di saat yang sama, Banggar menyarankan pemerintah menerapkan dan memanfaatkan teknologi digitalisasi informasi dan sistem elektronik pada obyek-objek pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah lainnya.

    “Dalam optimalisasi pendapatan daerah ini diharapkan Eksekutif atau dalam hal ini Perangkat Dearah terkait berintegrasi dan berkolaborasi dengan DPRD dalam pemungutan, pengawasan dan pelaporannya,” ujarnya.

    Banggar mengharapkan adanya komitmen bersama dari berbagai pihak dalam mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi daerah dengan tindakan yang komprehensif dan signifikan untuk langkah ke depan sehingga mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

    Baca Juga:  Bupati Sanjaya Resmikan Masjid Agung Al-Muhajidin Tabanan

    “Secara normatif, mekanisme penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penyajiannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” pungkasnya. (c/kb).

    Back to top button