TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor atau Polres Tabanan mulai menyosialisasikan syarat terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat yang berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan itu adalah kewajiban sebagai peserta BPJS.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizky Ramadhan menyebut, syarat terbaru pembuatan SIM itu masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba. “Sementara untuk mulai diberlakukan 1 Oktober nanti. Dan di kami, Polres Tabanan, sekarang masih tahap sosialisasi dan uji coba,” jelas Adrian, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, uji coba ini berlangsung dari 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 mendatang. Lebih lanjut ia mengatakan, syarat baru pembuatan SIM ini berlaku setelah terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perpol Nomor 2 tahun 2023.
Dalam aturan itu skema alur layanan SIM, pemohon mengajukan persyaratan lengkap termasuk melampirkan kepesertaan BPJS kesehatan. Dalam prosesnya nanti, Polisi akan memastikan status aktif kepesertaan BPJS dari pemohon SIM melalui web sesuai NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Bila dalam pemeriksaan diketahui pemohon bukan peserta BPJS aktif, petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. “Petugas kami akan mengimbau untuk mengaktifkan kepesertaan JKN/BPJS sehingga proses penerbitan SIM tetap dilanjutkan,” tukasnya. (c/*KB).