Tabanan

Kejari Tabanan Usulkan Rumah Rehab Narkotika

    TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengusulkan adanya rumah rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk mengimbangi meningkatnya tren kasus tersebut.

    Rencana tersebut diungkapkan Kepala Kejari atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (2/7).

    “Kami dari Kejagung diinstruksikan untuk membuat rumah rehab di seluruh kejari. Dalam hal ini, Kejari Tabanan memiliki rencana bekerja sama dengan pemda untuk mungkin membangun rumah sakit rehab bagi masyarakat yang kecanduan,” ujarnya.

    Menurutnya, tidak menutup kemungkinan rumah rehab tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh kabupaten/kota lainnya di Bali sebagai rujukan. “Ini merupakan rencana. Saya berharap pemda bisa menyambut dan mewujudkan kenginan ini,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Sanjaya Keluarkan Instruksi Perketat Pengawasan OA

    Zainur tidak memberikan tenggat waktu kapan rumah rehab tersebut harus terbentuk. Menurutnya, pembuatan rumah rehab tersebut mesti melalui pembicaraan terlebih dulu dengan pemda.

    “Harus kami bicarakan terlebih dahulu karena ini menyangkut anggaran. Yang pasti secepatnya,” tukasnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tabanan, I Made Edi Wirawan menyebutkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari untuk membicarakan soal pembuatan rumah rehab tersebut.

    Baca Juga:  Mudahkan Informasi ke Konsumen, Perumda TAB Lakukan Pengkinian Data Pelanggan

    Yang pasti, sambungnya, pihaknya memberi apresiasi terhadap rencana tersebut karena itu. Sebab, itu merupakan rencana yang positif.

    “Mengenai rumah rehab, kami akan berkoordinasi secepatnya karena itu merupakan hal yang positif luar biasa,” tukasnya.

    Mengenai pemusnahan barang bukti, total ada 67,4 gram sabu-sabu, tujuh gram lebih ganja sintetis, dan 5.131 gram obat-obatan keras yang dihancurkan dan dibakar.

    Baca Juga:  PT Isaru Teknologi Nusantara Perkenalkan Manna Pupuk Organik Probiotik

    Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa handphone yang turut dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Handphone-handphone tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.

    Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda Kejari Tabanan untuk memberikan kepastian hukum terhadap barang-barang bukti kejahatan yang perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. (c/kb)

    Back to top button