Gianyar

Jabatan Dierpanjang, 60 Perbekel di Gianyar Dikukuhkan Kembali

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sebanyak 60 Perbekel dan Badan Permuyawarahan Desa (BPD) di Kabupaten Gianyar akan dilantik ulang pada Senin (1/7).

    Hal ini sesuai dengan disahkannya revisi UUD Desa no 3 tahun 2024. Disusul instruksi Kementrian Dalam Negeri. Perbekel atau kepala desa yang mendapatkan perpajangan masa jabatan untuk dikukuhkan kembali.

    Ketua Forum Perbekel Gianyar, I Made Sukra Suyasa mengatakan, pengukuhan kembali perbekel ini sesui intruksi Mentri Dalam Negeri.

    Di Gianyar sebanyak 60 perbekel dan BPD mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Dari yang awalnya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun.

    “Ada 64 desa, yang 4 orang  Plt. Jadinya hanya 60 perbekel di kukuhkan, 4 Plt  tidak termasuk dikukuhkan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Bantu Polisi, Kapolres Gianyar Beri Piagam Penghargaan

    Sesui revisi UU Desa, yang membedakan revisi UU Desa No 6 Tahun 2013, menjadi UU Desa No 3 Tahun 2024.

    “Sebelum di tetapkan UU Desa yang baru masa jabatan perbekel/kepala desa 6 tahun bisa di pilih 3 kali sedangkan UU Desa yang baru masa jabatan perbekel/kepala desa 8 tahun bisa di pilih 2 kali,” ujar perbekel Desa Sidan, Gianyar ini.

    “Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk pengukuhan serentak perpanjangan masa jabatan lagi 2 tahun. Di Kabupaten Gianyar besok tanggal 1 juli 2024,” imbuhnya.

    Terkait perpajangan masa jabatan tersebut, Sukra Suyasa merasa mendapatan waktu tambahan untuk mengabdikan diri untuk kemajuan desanya.

    Dia yang masa jabatannya harus selesai 2026 kini diperpanjang menjadi 2028. “Kalau tiang sebagai perbekel dengan adanya perpanjangan lagi 2 tahun masa jabatan tiang selesai tahun 2026 dengan perpanjangan lagi 2 tahun jadinya 2028. Sudah barang tentu melanjutkan program-program yang sudah kita tetapkan sesuai dengan RPJMdes dengan sekala prioritas pembangunan di desa,” ujarnya.

    Baca Juga:  Suguhkan "Wanti Warsa Pasraman", Sanggar Seni Puri Saraswati Magnet Pengunjung  PKB

    Selama ini, Kata Sukra Suyasa, salah satu arah pembangunan desa Sidan yakni, pengembangan desa wisata berbasis masyarakat. Salah satunya yang mulai dikenal banyak Kissidan Eco Hill sebuah objek wisata yang menjadi satu kesatuan dengan pertanian organik.

    “Arah pembangunan desa Sidan sudah kita tetapkan untuk pembangunan desa wisata berbasis masyarakat, kita akan mengembangkan potensi-potensi yang lain selain kissidan untuk kita jadikan obyek wisata. Salah satunya air terjun, agrowisata di Pucak sari, dan pembuatan home stay. Yang harapannya dalam tambahan 2 tahun ini bisa terealisasi,” ujarnya.

    Baca Juga:  Bermotor Tengah Malam, Pemuda Ini Terdengar Merintih dari Dasar Jurang

    Bahkan, pihakna baru-baru ini mendapatkan penghargaan anugrah Bali Swacitta Nugraha, inovasi desa dengan judul model pembangunan desa berbasis pertanian organik, budaya, dan agrowisata.

    Brida Kabupaten Gianyar di bantu Brida Provinsi Bali akan membantu untuk mendaftarkan ke Kemenhumkam RI hak cipta inovasi tersebut.

    “Semoga nanti dilancarkan,” tandas Sukra Suyasa. (ina/kb)

    Back to top button