BirokrasiTabanan

Pansus I Bahas Rencana Pemekaran Dinas PUPRPKP

    TABANAN, Kilasbali.com – Pansus I DPRD Tabanan mulai membahas rencana pemekaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) sekaligus penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan.

    Ini terungkap dalam rapat yang digelar Pansus I DPRD Tabanan pada Jumat (28/6). Rapat ini dipimpin Ketua Pansus I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan dihadiri seluruh anggota pansus. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili oleh Pelaksana Tugas Asisten III, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Kabag Hukum, dan perwakilan lainnya.

    Baca Juga:  Kejari Tabanan Gelar Tes Urine dan Wanti-wanti Larangan Judol ke Pegawai

    Dalam arahannya, Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan rencana pemekaran Dinas PUPRPKP menjadi Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan, memiliki banyak fungsi. “Pemekaran ini memiliki kaya fungsi dan efektivitas serta efisiensi dengan prinsip dapat menunjang kinerja pemerintah daerah kabupaten tabanan dalam mewujudkan pembangunan daerah,” ujarnya.

    Pada dinas PUPRPKP merupakan type B dipecah menjadi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang type B dan dinas perumahan pemukiman dan pertanahan type C. Untuk rancangan perda terkaiti tPJPD mengaju peraturan yg baru mengikuti aturan dri pusat yakni kebijakan nasional.

    Baca Juga:  Distan Tabanan Gelar Vaksinasi Rabies Darurat Lagi di Berembeng

    Dari pihak eksekutif menjelaskan, tujuan pemekaran Dinas PUPRPKP tersebut mengingat beban kerjanya selama ini. Sementara penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan dikarenakan beban kerjanya yang selama ini relatif ringan.bPemekaran dan penggabungan tiga dinas itu mengacu pada PP 12 Tahun 2019 dan PP 17 Tahun 2018. Pemkab Tabanan juga telah mengajukan usulan ke Biro Ortal Provinsi Bali pada 6 Agustus 2023 lalu terkait hal ini.

    Baca Juga:  Seorang Perempuan Ditemukan Pingsan di Yeh Gangga Diduga Hendak Bunuh Diri

    Usulan itu mendapat persetujuan mengingat hal yang sama juga dilakukan di tingkat provinsi. Hasilnya, rekomendasi dari Pemprov Bali yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki tipe B dengan lima bidang sedangkan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan menjadi tipe C dengan tiga bidang.

    Sementara untuk penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dan Kelautan pada nantinya akan menjadi tipe A dengan lima bidang. (c/kb).

    Back to top button