HukumTabanan

Imigrasi Tahan 103 WNA yang Diduga Lakukan Kejahatan Siber

    TABANAN, Kilasbali.com – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menahan ratusan warga negara asing atau WNA yang diduga melakukan kejahatan siber melalui operasi Bali Becik.

    Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/6). Ratusan WNA tersebut ditangkap di Villa Haty Indah (HI) Bali, Banjar Batan Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga.

    Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, jumlah WNA yang ditangkap dalam operasi tersebut sebanyak 103 orang.

    Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata mengkonfirmasi soal penangkapan 103 orang WNA tersebut.

    Baca Juga:  Jawaban Ringkas Mulyadi Saat Disinggung Dukungan Politik di DPRD Tabanan

    Ia menjelaskan, 103 orang WNA itu ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita oleh tim gabungan di bawah koordinasi pihak Keimigrasian. Mereka terdiri dari 91 orang laki-laki dan 12 orang perempuan.

    Mereka terdiri dari warga negara China, Malaysia, dan Taiwan. Mereka diduga melakukan kegiatan ilegal dan menjadi bagian dari sindikat internasional dalam kejahatan skimming serta penipuan online.

    Penangkapan tersebut juga disertai dengan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan, tim menemukan 2.500 handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk kegiatan skimming.

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    Berata menjelaskan, proses penanganan terhadap 103 orang WNA tersebut kini dilakukan sepenuhnya oleh pihak keimigirasian. Saat ini, 103 orang WNA itu ditahan di Rumah Detensi Dini Imigrasi Ngurah Rai. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi