PendidikanTabanan

Fraksi Golkar Tabanan Sepakati Pembahasan Tiga Ranperda

    TABANAN, Kilasbali.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Tabanan menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai tiga rancangan peraturan daerah atau ranperda yang diajukan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

    Ketiga ranperda itu meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.

    Sikap ini disampaikan Fraksi Partai Golkar oleh ketuanya I Made Asta Darma dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (25/6).

    “Kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan sepakat untuk selanjutnya membahas Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 termasuk dua ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

    Baca Juga:  Sanjaya Gemakan Persatuan Warga di Tabanan Saat Hadiri Forum Bhineka Tunggal Ika

    Sebelumnya fraksi ini juga memberikan pandangan umumnya terkait tiga ranperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut.

    Pertama menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Dalam pandangan umum terkait ini, Fraksi Partai Golkar memberi apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Tabanan yang telah sepuluh kali berturut-turut mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

    “Dengan harapan pemerintah Kabupaten Tabanan memperhatikan catatan dan temuan-temuan BPK RI bahwa dengan adanya beberapa kelemahan agar menjadi tolak ukur dalam penyempurnaan pada tahun berikutnya sehingga WTP dapat selalu dipertahankan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Sebuah Toko di Penebel Kebakaran Hingga Rugi Rp 1 Miliar

    Berikutnya pandangan umum menyangkut perubahan keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang diajukannya Ranperda ini adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/467/KT.01/2021 Tanggal 27 Mei 2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /kota.

    Baca Juga:  Pendampingan-Informasi Hukum Jadi Strategi Mulyadi-Ardika untuk Implementasikan UU TPKS

    “Dimana ranperda ini supaya mengikuti arahan dari Menteri Aparatur Negara dan menempatkan orang yang tepat pada tempatnya,” jelasnya.

    Selanjutnya pandangan umum terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.

    Fraksi ini berharap ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tabanan harus berpedoman dengan pembangunan jangka panjang nasional yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Kabupaten Tabanan yang diselaraskan dengan visi dan misi pemimpin daerah Kabupaten Tabanan. (c/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi