PolitikTabanan

DPRD Tabanan Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda

    TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disodorkan pihak eksekutif.

    Dua ranperda yang akan dibahas pansus yang seterusnya disebut Pansus I itu meliputi perubahan keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    “Ada satu pansus yang dibentuk. Kalau ranperda LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) APBD 2023 sudah dibahas langsung oleh Banggar (Badan Anggaran),” ungkap anggota DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Rabu (26/6).

    Omardani sendiri ditunjuk sebagai sekretaris dari pansus yang membahas kedua ranperda tersebut. Sedangkan untuk ketua dijabat I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan wakil ketuanya I Wayan Lara.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Simulasikan Pemungutan-Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Antosari

    “Keanggotaan pansus terdiri dari maksimal 14 orang anggota (dewan) sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, pansus ini akan mulai bekerja sejak ditetapkan oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga pada Selasa (25/6).

    “Apalagi RPJPD membutuhkan pembahasan yang urgent karena menyangkut visi daerah dua tahun ke depan,” imbuhnya. (c/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi