TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disodorkan pihak eksekutif.
Dua ranperda yang akan dibahas pansus yang seterusnya disebut Pansus I itu meliputi perubahan keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Ada satu pansus yang dibentuk. Kalau ranperda LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) APBD 2023 sudah dibahas langsung oleh Banggar (Badan Anggaran),” ungkap anggota DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Rabu (26/6).
Omardani sendiri ditunjuk sebagai sekretaris dari pansus yang membahas kedua ranperda tersebut. Sedangkan untuk ketua dijabat I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan wakil ketuanya I Wayan Lara.
“Keanggotaan pansus terdiri dari maksimal 14 orang anggota (dewan) sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pansus ini akan mulai bekerja sejak ditetapkan oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga pada Selasa (25/6).
“Apalagi RPJPD membutuhkan pembahasan yang urgent karena menyangkut visi daerah dua tahun ke depan,” imbuhnya. (c/kb)