TABANAN, Kilasbali.com – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Tabanan menyoroti tiga rancangan peraturan daerah atau ranperda yang diajukan pihak eksekutif.
Sorotan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi secara tertulis yang saat rapat paripurna di DPRD Tabanan, Selasa (25/6).
Dalam pandangan umum yang disampaikan Sekretaris Fraksi NasDem, I Gusti Ngurah Sanjaya, fraksi ini member sependapat dengan arahan Bupati Tabanan dimana dengan pengakuan opini WTP tersebut jangan sampai semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lupa diri.
“Terlena karena tantangan ke depan semakin berat, namun sebagai evaluasi untuk menjadi lebih baik. Pertanggungjawaban Laporan Keuangan tersebut harus bersifat sustainable dan berkelanjutan sehingga menghasilkan program lebih baik,” jelasnya.
Adapun yang menjadi catatan yang perlu mendapatkan penjelasan bagi fraksi ini menyangkut realisasi pendapatan daerah. Dalam APBD 2023, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 2,19 triliun lebih, namun realisasinya hanya Rp. 2,01 triliun lebih (91,71%).
Realisasi itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 510,60 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,50 triliun lebih.
Fraksi ini menilai, ke depan perlu lebih intensif kerja optimal kepada OPD terkait sehingga target PAD bisa realisasinya lebih baik terutama pajak daerah seperti hotel, rumah penginapan, rumah kos, pajak restoran, rumah makan, pajak pagelaran.
Serta pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi daerah lainnya dapat tercapai realisasinya bahkan melampaui dari target yang ditetapkan.
Berikutnya, fraksi ini menyoroti soal ranperda perubahan keempat Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Pada prinsipnya, Fraksi NasDem sepakat dilakukan pembahasan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku khusus sebagai catatan untuk susunan perangkat daerah terhadap pemekaran dan penggabungan dinas tertentu. (c/kb)