GianyarHukum

Menang di Pengadilan, Sertifikasi Lahan Terganjal Adat?

    GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah mendapatkan kepastian hukum di lembaga peradilan, nyatanya I Wayan Mandi Arta belum juga bisa mengantongi sertifikat atas lahan miliknya.

    Warga Banjar Yeh Tengah Desa Kelusa, Payangan mengalami kendala saat memohon sertifikat, lantaran pihak desa adat setempat menyatakan keberatan.

    Dari kronologisnya, di tahun 1990 I Made Sanglir (almarhum) meminjam uang kepada I Wayan Mandi  sebanyak, Rp 5 juta.

    Lantaran  I Made Sanglir  tidak memenuhi kewajibannya, sebidang tanah dengan luas 100 m2 pun dijadikan pengganti. Namun karena tidak bisa dikuasai hingga I Made Sanglir meninggal, Mandi pun menggugat anak almarhum I Wayan Ada.

    Baca Juga:  Bantu Polisi, Kapolres Gianyar Beri Piagam Penghargaan

    Singkat cerita, melalui putusan No : 60/Pdt.G/2004/PN Gir, tanggal 12 Januari 2005  tanah sengketa itu menjadi hak Wayan Mandi.  Meski demikian proses evakuasi berjalan alot  hingga terlaksana di  tahun 2022.

    Pasca eksekusi ini, wayan Madi pun berupaya untuk memohon sertifikat atas lahan tersebut berdasarkan putusan ke pengadilan.

    Namun sayang,  pihak BPN Gianyar masih menunda permohonan sertifikat yang diajukan oleh  Wayan Mandi. Hal ini terkendala dengan adanya surat keberatan dari Desa Adat Yeh Tengah.

    Baca Juga:  Jabatan Dierpanjang, 60 Perbekel di Gianyar Dikukuhkan Kembali

    Dasar keberatan bahwa tanah yang dimohonkan sertifikat merupakan tanah PKD Milik Desa Adat Yeh Tengah yang sudah bersertifikat sejak tahun 2018 melalui Proses PTSL.

    Menyikapi permasalahan tersebut I Made Sukadana selaku Bendesa Adat Yeh Tengah membenarkan hal tersebut,

    Pihak Desa Adat keberatan atas permohonan sertifikat yang diajukan oleh pihak I Wayan Mandi Arta ke BPN mengingat permohonan pemecahan tanah sengketa menjadi tanah pribadi atas nama pemenang perkara, di mana tanah tersebut merupakan bagian dari Tanah PKD yang ditempati oleh pihak keluarga Alm I Made Sanglir.

    Baca Juga:  Petugas dan Tokoh Masyarakat Sinergi Awasi WNA di Ubud

    Lebih lanjut disampaikan,\pihaknya selaku Bendesa Adat Yeh Tengah akan melakukan pendekatan dan mediasi dengan pihak I Wayan Mandi Arta dengan melibatkan I Wayan Ada selaku Ahli Waris I Made Sanglir untuk mencari titik temu penyelesaian.

    Dengan harapan permasalahan yang terjadi tidak membias dengan melibatkan Krama Adat Yeh Tengah yang berujung adanya penjatuhan sanksi adat terhadap pihak I Wayan Mandi Arta terkait dengan proses permohonan sertifikat tersebut, sehingga ke depannya situasi di Desa Adat Yeh Tengah tetap kondusif. (ina/kb)

    Back to top button